Dinsos Tubaba Gencar Sosialisasi Ketentuan PKH

Tanggal 06 Nov 2019 - Laporan - 564 Views
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Panaragan--Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) gencar menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persyaratan dan kententuan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH).

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang bisa memicu polemik dalam penyaluran bantuan program tersebut.

Sebelumnya, sempat terjadi kesalahpahaman antara warga dan petugas pendamping PKH saat pemasangan lebel penerima program tersebut pada dinding rumah sejumlah warga di Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar.

"Sekarang kita masih berupaya  melakukan sosialisasi kepada warga terkait ketentuan penerima PKH, sekaligus melakukan validasi data penerima manfaat program bantuan ini dengan melibatkan aparat tiyuh/desa," kata Kepala Dinsos Tubaba M Rasidi pada Harianmomentum.com, Rabu (6-11-2019).

Menurut dia, polemik pemasangan lebel itu tejadi, karena ada sebagian warga penerima manfaat PKH, tidak mau dinding rumahnya dipasang lebel sebagai keluarga penerima manfaat program bantuan sosial tersebut.

"Salah paham saja, ada oknum warga yang secara ekonomi mampu tapi menerima PKH. Saat petugas memasang lebel di dinding rumahnya, dia tidak terima. Tapi semua sudah diselesaikan," tuturnya.

Meski demikian, lanjut dia, ada juga warga yang dengan kesadaran sendiri menyatakan mundur sebagai penerima manfaat PKH, karena merasa sudah mampu secara ekonomi.

"Kita minta kesadaran warga yang merasa secara ekonomi mampu, tapi menerima PKH untuk mengundurkan diri. PKH ini memang diperuntukan bagi keluarga yang secara ekonomi masuk kategori sangat tidak mampu," terangnya.

Menurut dia, warga yang secara ekonomi masuk kategori mampu, tapi tetap bersikeras menerima PKG akan dijerat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2011  tentang penanganan fakir miskin. 

"Kalau ternyata dia mampu dan tetap mengaku miskin untuk mendapatkan PKH, bisa dijerat undang-undang tentang penanganan fakir miski dengan ancaman Rp50 juta atau  kurungan penjara selama dua tahun," tegasnya. (sln)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Peduli Sesama, Pemuda Pancasila Lampura Berba ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pemuda Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung U ...


Kolaborasi dengan RKR, PWI Waykanan Berbagi R ...

MOMENTUM, Baradatu--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten ...


LPM Pringsewu Berbagai Sembako kepada Keluarg ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Elemen masyarakat yang tergabung di Lembag ...


Semarak Ramadan, PT Solusi Bangun Andalas Ber ...

MOMENTUM, Aceh – Menyemarakkan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com