Buang Sampah Sembarangan, Delapan Warga Metro Diberi Teguran Keras

Tanggal 18 Des 2019 - Laporan - 1369 Views
Anggota Sat Pol PP Kota Metro memberikan sanksi teguran kepada delapan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan

MOMENTUM, Metro--Delapan warga kedapatan melanggar peraturan daerah (perda) Kota Metro tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Tim operasi penegak perda tersebut, mendapati kedelapan warga itu sedang membuang sampah sembarangn di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kota Metor, Rabu (18-12-2019).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Metro Yoseph Nenotaek mengatakan, telah diberikan sanksi berupa teguran keras dan menandatangani surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya.

"Tiga hari ini, masih dalam tahap sosialiasi. Karena itu, mereka yang melanggaran aturan larangan buang sampah sembarangan, masih diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan," kata Yoseph pada Harianmomentum.com.

Nantinya, lanjut dia, setelah masa sosialisasi selesai, sanksi tegas berupa denda akan diberlakukan bagi mereka yang masih melanggar aturan larangan membuang sampah sembarangan.

Kepala Sat Pol PP Kota Metro Imron mengatakan, penerapan  sanksi berupa denda itu diberlakukan berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 800/1211/SPINT/D-10/2019. Kemudian Peraturan Walikota Metro NomorK 33 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan sanksi administrasi berdasarkan pasal 67 ayat 2 serta Perda Kota Metro Nomor 1 tahun 2018.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan di Kota Metro, Uni Sanksinya

"Penerapan sanksi adminstrasi berupa denda ini juga diperkuat SK Walikota Metro Nomor: 726/KPTS/D-10/2019 tentang pembentukan tim pelaksana sanksi administrasi Perda  Nomor: 1 tahun 2018," jelasnya.

Dia mengimbau, masyarakat untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Larangan membuang sampah sembarangan ini, untuk menjaga kebersihan lingkungan. Karena itu masyarakat harus berperan aktif mematuhi aturan yang telah ditetapkan, imbaunya. (pie)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dishub Metro Sosialisasi Antisipasi Bahaya C ...

MOMENTUM, Metro--Dinas Perhubungan Kota Metro, melalui UPT Perpar ...


Tubaba Raih Predikat WTP ke 10 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Untuk kesepuluh kali secara berturut, Pe ...


HKSN 2024, Mensos Kerja Bakti Bersama Masyara ...

MOMENTUM, Pringsewu--Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah ...


Peringati Hari Jalan, Dinas BMBK Gelar Jalan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMB ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com