Saksi Tak Hadir, Sidang Fajrun Ditunda Pekan Depan

Tanggal 17 Jan 2020 - Laporan - 629 Views
Sidang di PN Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sidang perkara dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad ditunda.

Hal itu lantaran saksi yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak datang dengan alasan ada keperluan mendesak.

"Mohon pada yang mulia untuk memberi kesempatan sekali lagi bagi kami untuk menghadirkan saksi, sekaligus saksi ahli," ujar JPU Salahuddin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkrang, Kamis (16-1-2020).

Mendengar perkataan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou bertanya kepada penasehat hukum terdakwa Fajrun, apakah bersedia menunda jadwal sidang satu kali lagi untuk memberikan kesempatan JPU menghadirkan saksi ahli. Hal itu kemudian disetujui oleh penasehat hukum terdakwa Fajrun.

Selanjutnya Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin (20-1-2020) mendatang. Majelis Hakim mengingatkan JPU untuk memastikan saksi yang akan dihadirkan dahulu apakah bersedia untuk hadir atau tidak.

"Jadi kita tunda hari Senin ya. Sesuai jadwal kita, biar cepat proses sidang ini. Selanjutnya nanti sidang berikutnya Kamis (23-1-2020) agendanya saksi yang meringankan," kata hakim. 

Usai sidang, JPU Salahuddin mengaku pada sidang mendatang pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yakni saksi fakta dan saksi ahli.

Terkait absennya saksi yang dihadirkan hari ini, Salahuddin mengaku lantaran saksi fakta berhalangan hadir karena ada keperluan.

"Saksi fakta ga hadir karena ada keperluan alasannya, jadi kami belum bisa hadirkan saksi ahli," tuturnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa Fajrun, Supriadi mengaku dalam sidang hari Kamis (23-1-2020) mendatang dengan agenda saksi yang meringankan nanti, pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi biasa dan satu orang saksi yang meringankan.(iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com