Genjot Pendapatan Daerah, Penggunakan Tapping Box Dimaksimalkan

Tanggal 21 Jan 2020 - Laporan - 966 Views
Tapping box (ilustrasi) foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus akan menggenjot lagi pendapatan  daerah dari 25 tapping box yang dipasang di rumah makan dan hotel. 

Menurut Kabid Penerimaan, Evaluasi, Pengendalian Pendapatan Daerah, Wirawan, pemasangan tapping box pada November dan Desember 2019 menunjukkan hasil tapi belum maksimal. 

"Kalau tahun kemarin diibaratkan kami masih uji coba, dan baru efektif Januari 2020 sekarang ini," terang Wirawan, mewakili Kepala BPKAD Suaidi, Selasa(21-1-2020). 

Ia menyebutkan, sejak uji coba pada November terkumpul pendapatan Rp20,868 juta. Kemudian pada Desember didapat Rp21,210 juta. Meski pada Desember masih ada tempat yang peralaan itu belum difungsikan.

Tempat tapping box yang taat membayar pajaknya yaitu Rumah Makan Satiyem di Gisting, rata-rata menyetorkan pajak sekitar Rp8 juta setiap bulan.

Lalu Rumah Makan Savana di Kotaagung Timur. Awalnya setor sekitar Rp3,9 juta lalu naik pada Desember sekitar Rp5,3 juta. Rumah Makan Doni Gendut dari Rp 689 ribu menjadi Rp1,066 juta pada Desember. 

Selebihnya kurang dari itu. Ada yang hanya awalnya saja setor pajak, tapi pada Desember turun bahkan tidak setor lagi. Padahal pada November masih proses pengenalan alat. 

Sedangkan untuk kategori hotel, hanya Hotel Gisting yang bagus setorannya, dimulai dari Rp507 ribu dan pada Desember Rp1,3 juta. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang konsisten setorkan pajak penghasilannya. Yang belum maksimal setoran pajak akan kami lakukan pembinaan," terang Wirawan. 

Sampai akhir Januari ini akan dilihat bagaimana kondisi tiap wajib pajak. Lalu dilakukan evaluasi dan bagi yang turun dibanding November dan Desember bakal diperingatkan.

Setoran pajak penghasilan yang belum maksimalkan karena pelaku usaha tidak menggunakan transaksinya melalui alat tapping box. Melainkan dengan cara manual. Sehingga berapa pendapatan dan kewajiban setor pajak tidak terpantau. 

Alat tapping box itu terhubung langsung oleh perangkat server yang ada di BPKAD. Maka bisa diketahui pula jika perhari tidak ada transaksi padahal di lapangan banyak kendaraan konsumen yang parkir. 

"Masalah itu kami akan bahas bersama dengan instansi terkait,  termasuk ke instansi yang keluarkan izin, sebab jika tetap membandel izin usaha bisa ditutup," tegas Wirawan. (glh/jal).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com