Bupati Tanggamus Ingatkan Aturan Penyaluran BST

Tanggal 18 Mei 2020 - Laporan - 642 Views
Bupati Tanggamus Dewi Handajani berdialong dengan warga penerima BST di Kecamatan Pugung

MOMENTUM, Pugung--Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Dewi Handajani saat meninjau  proses pembuatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kecamatan Pugung, Senin (18-5-2020). Kartu tersebut, nantinya berfungsi sebagai alat bagi KPM untuk mencairan BST.  

"Pendataan harus dilakukan secara selektif sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses penyaluran benar-benar tepat sasaran," kata bupati.

Selain itu, bupati juga mengingatkan agar proses pencairan BST tetap menerapkan protokol kesehatan.

Camat Pugung Hardasyah pada kesempatan itu menyampaikan, proses pencairan BST dilakukan dalam tiga tahap, melalui kantor pos dan Bank Mandiri,

“Total penerima BST di Kecamatan Pungung ini lebih kurang dua ribu KPM. Untuk pencarian tahap pertama sekitar 1.700 KPM," kata Hardasyah. (**)

Laporan: Galih

Editor: Munizar


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Marindo Serahkan Bantuan Warga Tertimpa Musib ...

MOMENTUM,Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan ban ...


Peduli Sesama, Pemuda Pancasila Lampura Berba ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pemuda Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung U ...


Kolaborasi dengan RKR, PWI Waykanan Berbagi R ...

MOMENTUM, Baradatu--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten ...


LPM Pringsewu Berbagai Sembako kepada Keluarg ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Elemen masyarakat yang tergabung di Lembag ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com