Waduh, Dua Hari Polres Pringsewu Tangkap 18 Pengguna Narkoba

Tanggal 09 Jul 2020 - Laporan - 1001 Views
Petugas Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap 18 penyalah guna narkoba jenis sabu dan ganja./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Dalam tempo dua hari, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap 18 orang penyalah guna narkotika dari 15 lokasi berbeda se kabupaten setempat.

Mirisnya lagi, dua pelaku merupakan ayah dan anak (SBA-AK) serta seorang perempuan berinisial ST.

"Ada 14 orang pengguna sabu-sabu dan empat pemakai ganja," kata Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (9-7-2020).

Iptu Dedi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu selama dua hari yaitu 3 hingga 4 Juli 2020.

"Penangkapan 18 pelaku ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang diterima petugas. Kami juga melakukan pengembangan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya," jelas Iptu Deddy Wahyudi.

Dari 18 pelaku, dia memaparkan, sembilan pelaku berdomisili di Kecamatan Pringsewu, empat pelaku Gadingrejo, dua pelaku Ambarawa, seorang Pardasuka dan satu orang lainnya berasal dari Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. 

Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 6,06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, enam buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai. 

"Bahkan setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine/sabu dan zat THC Tetrahydrocannabinol/ganja," terangnya. 

Hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya sebatas pengguna, baik sabu maupun ganja. Saat ini, semua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.

"Kami masih lakukan pengembangan terkait asal narkoba jenis sabu dan hanja tersebut," ujarnya.

Para pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan inisial, 18 pelaku yang ditangkap yakni, AS (48), RH (46), JS alias Kevin (27), BP (32), SH alias Adam (25), RA alias Toni (36), DA alias Mugen (25), DD (24), ST alias Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA alias Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS alias Hasan (39) dan IN (40).(**)

Laporan: Joko Sulistyo

Editor: Agus Setyawan



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com