MOMENTUM, Bandarlampung-- Aksi pemecatan Kepala SMP Negeri 16 Bandarlampung oleh Walikota Herman HN diduga melanggar aturan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai perbuatan sewenang- wenang Herman melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Selain itu, juga dianggap melanggar Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang penandatangani persetujuan tertulis untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Ini Penjelasan Kepala SMPN 16 Bandarlampung
Menurut Komisioner KASN Tasdik Kinanto, setiap kepala daerah yang wilayahnya akan menggelar Pilkada serentak tidak boleh mengganti pejabat.
"Harus ijin Mendagri karena daerahnya kan (mau) pilkada," ujar Tasdik melalui pesan whatsapp.
Terlebih, jabatan walikota Herman HN hanya tinggal beberapa bulan lagi. Atas dasar itu, dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan tertulis kepada pihaknya agar bisa diklarifikasi.
Baca juga: Pecat Kepala Sekolah, Herman: Saya yang Tahu Aturan
"Coba saya minta pengaduan secara tertulis untuk dasar kami melakukan klarifikasi," pungkasnya.
Mantan Kepala SMPN 16 Bandarlampung Purwadi membenarkan dirinya diberhentikan Walikota Herman HN melalui SK bernomor: 824/34/IV.04/2020.
"Informasi yang sudah beredar luas itu memang benar adanya. SK pemberhentian jabatan saya langsung diteken bapak walikota," ungkap Purwadi melalui sambungan telepon, kepada harianmomentum.com, Senin (12-10-2020).
Kendati demikian, Purwadi yang sudah tujuh tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 16 itu mengaku legowo. "Lillahi Taala saya ikhlas. Sesuai tupoksi saya dari awal jadi guru, ya sekarang kembali lagi. Nggak ada masalah," kata dia. (**)
Laporan: Agung DW
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com