Perkara Perusakan APK Dilimpahkan, Lurah dan Aparaturnya Terancam Penjara

Tanggal 12 Nov 2020 - Laporan - 3715 Views
Rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Bandarlampung yang digelar di Kantor Bawaslu Bandarlampung, Rabu (11-11). Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah beberapa hari melakukan kajian dan pendalaman, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa berkas perkara dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) lengkap atau memenuhi unsur pidana.

Karenanya, dugaan perusakan APK milik pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02 oleh terduga tujuh oknum aparatur di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling itu pun dilimpahkan ke Polresta Bandarlampung, Kamis siang (12-11-2020).

"Setelah kita melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pidananya maka sebanyak tujuh terlapor yang terdiri dari aparatur lingkungan kita limpahan ke Polresta untuk dilakukan penyidikan," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah saat dikonfirmasi Harianmomentum.com, Kamis siang (12-11).

Ketujuh terlapor: empat Ketua RT berinisial AD, FH, dan HW serta NP. Sementara tiga terlapor lainnya, dua menjabat kepala lingkungan (Kaling) berinisial ST dan DW serta lurah berinisial DP.

"Ketujuh terlapor diduga merusak, melepas atau mencopot paksa banner paslonkada nomor dua di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling," jelas Candra.

Candra menyebut, perusakan APK itu diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang pada intinya dilarang merusak atau menghilangkan APK.

"Apabila dugaan pasal yang disangkakan terbukti maka pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta," jelas Candra.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Maung dan Raung, KPU Lampung Kenalkan Maskot ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


KPU Lampung Resmi Luncurkan Pilkada 2024, Mas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lam ...


Peluang Hanan-Umar di Pilgub 2024, Umar Ahmad ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Umar Ahmad, politisi yang juga ketua Bap ...


Datangi Gerindra, Nasdem Pesawaran Sodorkan E ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Kabar majunya Achmad Rico Julian ke kanca ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com