MOMENTUM, Bandarlampung-- Ketua Tim Pemenangan paslonkada nomor urut 01, Rycko Menoza SZP - Johan Sulaimain (Rycko -Jos), Yuhadi mengaku tidak pernah tau ada program rapid test gratis untuk saksi calonkada di Bandarlampung.
Dia juga membantah perihal rapid test para saksi 01 di beberapa puskemas, seperti pengakuan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Edwin Rusli.
"Kami pasangan 01 tidak melakukan rapid test di puskesmas dan rumah sakit daerah Kota Bandarlampung maupun provinsi. Kami tidak ada disitu," kata Yuhadi.
Menurut dia, saksi dari paslon 01 melakukan rapid test secara mandiri di beberapa rumah sakit yang melayani pemeriksaan tersebut.
"Pada saatnya dibutuhkan, kami rapid test secara mandiri di beberapa rumah sakit. Kami bayar sendiri. Bukan di puskesmas ataupun rumah sakit pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Biaya Rapid Tes Ribuan Saksi Paslon 03 Ditanggung APBD
Dia menjelaskan, rapid test merupakan pemeriksaan bagi orang yang teridentifikasi dan terjangkit atau hasil tracing.
"Dalam hal emergency, seseorang meminta rapid test untuk kepentingan lain seperti pemilu dan sebagainya, itu harus bayar," jelasnya.
Karena itu, Yuhadi yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung akan melakukan pengecekan serta audit terkait pelaksanaan rapid test yang dilakukan saksi dari paslon 03, karena rapid test tersebut untuk rakyat. Bukan demi kepentingan politik.
"Kami akan cek nanti, akan diaudit apakah mereka bayar atau tidak rapid test itu, karena satu kali rapid test dikenakan biaya sekitar Rp150 ribu, itu APBD uang negara. Seandainya mereka mengeluarkan surat rapid test maka akan kami audit investigasi, uji petik berarti ada pembohongan publik dan kebocoran anggaran," tegasnya.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 2, Budiman AS mengaku tidak mengetahui jika ada program rapid test gratis untuk saksi calonkada di tiap- tiap TPS.
Menurut dia, jika benar ada rapid test gratis saksi paslonkada yang dananya bersumber dari APBD itu merupakan pelanggaran.
"Kalau ada yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi itu pelanggaran namanya," kata Budiman.
Sebab, sambung legislator Provinsi Lampung itu, APBD gunanya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"APBD itu kan produk pemerintah daerah. Keguanannya untuk membantu kepentingan masyarakt, rakyat Bandarlampung. Kalau di luar dari itu, tidak boleh lah. Apalagi untuk kepentingan rapid test saksi. Itu sudah dilaur konteks. Pelanggaran namnya," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Tim Pemenangan Paslonkada 3, Wiyadi, belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0812-1315-xxxx, belum merespon.
Begitupun dengan calon walikota Eva Dwiana, saat dihubungi nomor teleponnya di 0811-7236-xxx dalam keadaan tidak aktif. Sementara pesan whatsaap yang dikirimkan belum direspon.
Hal yang sama terjadi saat harianmomentum.com berupaya mengkonfirmasi calon wakil walikota Dedy Amrullah, panggilan telepon dan pesan whatsapp yang dikirimkan ke nomor teleponnya di 0812-7917-xxx belum direspon, meski dalam keadaan aktif. (**)
Laporan: Vino AW/ Agung CW
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com