Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polres Tanggamus Ungkap 22 Kasus Kejahatan

Tanggal 04 Mar 2021 - Laporan - 717 Views
Ungkap hasil Operasi Cempaka Krakatau 2021 di Kabupaten Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil mengungkap 22 perkara dengan 44 orang pelaku kejahatan dalam Operasi Cempaka Krakatau, sejak 15 Februari - 28 Februari 2021 lalu.

Dari 44 tersangka, masing-masing terlibat dalam empat kasus perjudian, 13 premanisme dan 55 prostitusi. Sedangkan, barang bukti yang disita petugas berupa dua mobil, satu senjata api, 23 elektronik, 39 lembar kartu remi, serta uang tunai.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan 13 sepeda motor dalam rangka patroli cipta kondisi dalam mendukung Operasi Cempaka Krakatau 2021.

"Dalam pelaksanaan selama 14 hari, kami berhasil menangkap 44 pelaku. 24 tersangka diantaranya masuk ke ranah penyidikan, 20 dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya," kata Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, dalam Konferensi Pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (4-3).

Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamor menjelaskan, pengungkapan 22 kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim sebanyak sembilan kasus, 13 kasus lainnya oleh jajaran polsek di wilayah Tanggamus.

"Sebanyak tiga kasus berhasil diungkap Polsek Semaka, sehingga menjadi yang terbanyak pengungkapan selama Operasi Cempaka," jelasnya.

Menurut Iptu Ramon Zamora, kasus menonjol dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 diantaranya kasus premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka tusuk di bagian paha.

"Kasus itu terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjungheran Kecamatan Pugung tepatnya pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib," terangnya.

Terkait 13 kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan, Kasat mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pemerikaaan di Satreskrim Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

"Terkait pengambilan motor diduga hasil kejahatan, dapat membawa BPKB dan STNK di Polres Tanggamus tanpa dipungut biaya," tandasnya. (**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Ketua Umum Buka Konkernas, Ini Program Kerja ...

MOMENTUM, Jakarta--Ketua Umum (Ketum) Hendri Ch Bangun membuka Ko ...


Dewan Pers: Perlu Ada Perlindungan Hukum Bagi ...

MOMENTUM, Jakarta--Dewan Pers menilai perlu adanya perlindungan b ...


Peringati Hut Korpri, Pemkab Pesibar Potong ...

MOMENTUM, Krui--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesi ...


Jelang HUT ke 78 RI, DPRD Lambar Ikuti Rangka ...

MOMENTUM, Liwa--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten L ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com