MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung menuntut pemerintah kota (pemkot) merealisasikan upah yang belum terbayarkan.
Hal itu disampaikan Hanafi, selaku Perwakilan TKS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung saat menggelar jumpa pers di Taman Dwipangga, Telukbetung Selatan, Jumat (20-5-2022).
"Upah kami 2021 masih ada dua bulan yang belum dibayarkan oleh pemkot, yakni Februari dan September," kata Hanafi yang bertugas sebagai petugas kebersihan jalan tersebut.
Dia khawatir, upah dua bulan itu akan hangus alias hilang, lantaran hingga kini belum juga direalisasikan oleh pemkot.
"Dua bulan itu takut hilang karena tidak dibayarkan. Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan," ungkapnya.
Sementara, Suryanto perwakilan TKS lainnya menambahkan, jika upah dua bulan itu tidak segera direalisasikan, maka pada 27 Mei mendatang akan melaksanakan mogok kerja.
"Kami sepakat, 27 Mei ini akan mogok jika upah dua bulan itu belum juga dibayarkan," tegasnya.
Sebab, para pekerja sangat membutuhkan upah tersebut, guna memenuhi kebutuhan pokok untuk menunjang hidup.
"Apalagi kami ini ada yang rumahnya masih mengontrak, jika tidak dibayar bisa diusir dari rumah kontrakan," keluhnya.
Selain itu, dia juga mengeluhkan pembayaran upah pada 2022 ini, lantaran realisasinya kerap tidak tepat waktu.
"Meskipun 2022 ini tidak ada tunggakan upah, tapi pembayarannya sering telat," sebutnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riana Aprilia belum dapat dikonfirmasi.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 0811-7232-XXX tidak merespon. Begitu juga saat dikirim pesan singkat SMS tidak menjawab. (**)
E-Mail: harianmomentum@gmail.com