Harianmomentum--Banyak jalan menuju Roma. Istilah
tersebut menjadi gambaran usaha keluarga korban pencabulan anak di Tanggamus
dalam mencari keadilan. Upaya mereka mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek)
Kotaagung mendapatkan respon positif dari sejumlah instansi pemerintah terkait
maupun yayasan pemerhati anak dan perempuan, meski harus menunggu hingga tujuh
bulan sejak kasus itu dilaporkan September 2016.
"Saya
tetap bersyukur karena ada respon positif dari Kepolisian dan Instansi
pemerintah terkait untuk menerapkan keadilan pada kasus yang menimpa keluarga
kami," kata BW, salah seorang keluarga korban pencabulan anak di
Tanggamus, saat dikonfirmasi kontributor harianmomentum.com, Kamis (30/3).
Menurut
dia, meski cukup terlambat, namun pihaknya sangat mengapresiasi dan berharap
agar Kepolisian dan instansi pemerintah terkait serta awak media dapat mengawal
kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Saya
harap pelaku pencabulan anak itu dapat dihukum seberat-beratnya, sehingga tidak
ada lagi korban selanjutnya," kata dia.
Pasca
menguaknya pemberitaan terkait lambatnya penanganan kasus pencabulan yang
terjadi pada sembilan anak di bawah umur membuat sejumlah elemen masyarakat
atau yayasan pemerhati anak dan perempuan bahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Kabupaten Tanggamus kalang kabut.
Pernyataan
untuk memberikan pendampingan pun telah diungkapkan oleh Dinas PP dan PA
Kabupaten Tanggamus. Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Vindha
berdalih, awalnya dinas sudah mengetahui permasalahan ini dari P2TP2A Lamban
Ratu Agom Kecamatan Gisting.
Ia
mengatakan, lembaga tersebut sudah lebih dulu melakukan pendampingan. Mereka
juga, kata dia, telah melakukan pendampingan hingga pelaporan ke aparat penegak
hukum.
"Sampai
saat ini, kami baru sebatas koordinasi saja dengan P2TP2A. Sekarang memang
belum dilakukan pendampingan untuk mengatasi rasa trauma kepada korban,"
ujarnya. Hal itu, menurut dia, lantaran terkendala dana dan juga belum memiliki
"Rumah Aman".
Vindha
berjanji, Dinas PP dan PA akan mengunjungi Polsek Kotaagung untuk memantau
jalannya kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Ya,
kebetulan kami ke polsek (Kotaagung) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di
salah satu SMA di Kotaagung. Nanti sekalian kami tanyakan mengenai perkembangan
kasus pencabulan serta sodomi anak di bawah umur ini," ujar Vindha seraya
menyayangkan masih adanya kasus asusila dengan korban dan pelaku sama-sama
masih anak di bawah umur.
Sebelumnya
diberitakan, Lambat. Istilah itulah yang dapat menggambarkan kinerja Kepolisian
Sektor (Polsek) Kotaagung Kabupaten Tanggamus. Bagaimana tidak, laporan kasus
pencabulan yang telah dilaporkan sejak September 2016 hingga sekarang belum
direspon positif.
"Kami
sudah berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini dapat segera diadili, sehingga
tidak ada korban lainnya," kata BW salah satu orang tua korban pelecehan
seksual anak, di ruangan Kapolsek Kotaagung, Rabu (29/3).
Menurut
dia, sudah lama kita melaporkan IC (13) atas kasus pencabulan dengan laporan
polisi nomor LP/B-155/IX/2016/LPG/RESTGMS/SEKagung Senin, 5 september 2016.
Namun,
ia mengaku kecewa karena hingga saat ini proses hukumnya masih jalan di tempat.(red/asn)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com