Harianmomentum.com-- IB (18) siswa
SMK di Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi dengan sangkaan mencuri cincin emas
dan jam tangan di rumah Indra Bangsawan (26) warga Pekon Waypring Kecamatan
Pugung, Tanggamus.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus,
Ipda Mirga Nurjuanda menuturkan, tersangka merupakan warga Kecamatan Gisting diamankan
karena melakukan pencurian cincin seberat 2 gram, jam tangan dan uang tunai
milik korban pada Sabtu (18/11) lalu.
"Kemarin, Minggu (19/11), IB
diserahkan warga ke Polsek Pugung setelah dia diketahui menjual emas hasil
pencurian milik korban Indra Bangsawan,” kapolsek mewakili Kapolres Tangamus
AKBP Alfis Suhaili, Senin (20/11).
Lanjutnya, kronologi pencurian
tersebut menurut keterangan korban, diketahui pada Sabtu (18/11).
Saat dia pulang bekerja, diketahui
ruang kamar sudah acak acakan dan pintu belakang sudah terbuka. Setelah dicek
barang dan uangnya telah hilang.
"Korban kehilangan sebuah
cincin emas 2 gram, jam tangan merk QnQ dan uang tunai Rp 250 ribu, yang
disimpan didalam lemari kamar dengan total kerugian Rp. 800 ribu",
jelasnya.
Mirisnya, pencurian tersebut
bukan pertama kali yang dilakukan tersangka.
"IB mengakui telah beberapa
kali melakukan pencurian di rumah kosong dengan modus yang sama. Diantaranya 5
kali di Kecamatan Gisting dan 1 kali di Kabupaten Pringsewu", ujar
Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya IB, teracam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan
pemberaratan, ancaman maksimal 7 tahun penjara dan UU nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. (day)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com