Harianmomentum.com--Pemerintah
Kabupaten (pemkab) Mesuji, Provinsi Lampung melakukan tindakan tegas terhadap
kekeliuran penetapan penerima bantuan beras sejahtera daerah (Rastrada), di
Kecamatan Mesuji Timur.
Tindakan tegas itu, berupa pembatalan terhadap salah satu warga penerima
bantuan program rastrada. Camat Mesuji Timur Tarbin mengatakan, pembatalan
tersebut karena yang bersangkutan tidak sesuai kategori warga tidak mampu yang
berhak menerima bantuan rastrada.
“Ya kita temukan salah satu penerima bantuan rastrada yang tidak sesuai
kategori, atas nama Boiman warga Desa Wonosari. Karena itu, bantuan
rastradanya kita batalkan. Kita tarik kartu rastradanya,” kata Tarbin pada
harianmomentum.com, Senin
(25/6/2018).
Tarbin menerangkan, rastrada merupakan program Pemkab Mesuji untuk
memberikan bantuan beras kepada warga tidak mampu yang tak menerima bantuan
rastra dari pemerintah pusat.
“Rastrada ini program Pemkab Mesuji untuk warga tidak mampu yang belum
mendapat bantuan rastra dari pemerintah pusat. Jadi kalau ada warga mampu,
tidak berhak menerima bantuan ini,” terangnya.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, untuk mengawal proses penetapan penerima dan penyaluran bantuan tersebut, agar benar-benar tepat sasaran.
"Saya minta seluruh lapisan masyarakat mengewal penerima
rastrada. Kalau tidak sesuai aturan segera melaporkan langsung ke
kecamatan,bisa juga melalu, WA, telepon atau SMS,” pintanya. (ish)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com