Harianmomentum.com--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, menerapkan aturan baru dalam proses pembuatan dokumen andministrasi kependudukan (adminduk): kartu keluaraga, akta kelahiran dan kartu tanda penduduk.
Aturan baru itu berupa persyaratan melampirkan buku nikah orang tua, bagi pemoohon pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran.
"Ya, sekarang ada aturan baru. Jadi setiap pemohon pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran harus menyertakan buku nikah orang tuanya," kata Kepala Disdukcapil Tubaba Hariyanto pada harianmomentum.com, Senin (23/07/2018).
Menuru Hariyanto, aturan baru tersebut sesuai aplikasi sistem informasi kependudukan (SIAK) versi 7.0. "Jadi persyaratan itu sesuai yang tercantum dalam aplikasi SIAK versi 7.0," terangnya.
Dia melanjutkan, dengan aplikasi tersebut, proses pembuatan adminduk dilakukan secara terpusat melalui sistem online. "Jadi sistem pembuatan adminduk di disdukcapil sekarang bisa diakses oleh instansi lain, pemerintah mau pun swasta," jelasnya. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com