Polres Lambar Bekuk Dua Pemasok Narkoba di Pesibar

Tanggal 24 Jul 2018 - Laporan - 777 Views
Barang bukti dari tersangka pemasok narkoba di Pesibar./Agung S

Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Barat berhasil membekuk dua terduga pemasok narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Barat.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari penemuan narkoba jenis sabu-sabu saat razia di Jembatan Balley, Pekon Mandiri, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar)," ujar Kapolres AKBP Try Suhartanto, Selasa (24/7). 

Kedua tersangka yang diamankan, yakni ED (46) warga Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung dan EK (42) warga Enggal Kota Bandarlampung.

Kapolres Lambar, AKBP Try Suhartanto mengatakan penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat.

"Penangkapan bermula info masyarakat bahwa ada pengiriman paket barang berupa botol minuman Herbal buah Mengkudu yang dibungkus kotak kardus yang dibawah kotak kardusnya terselip  narkotika jenis sabu paket tersebut dikirim melalui travel tujuan Krui," terangnya.

Dengan adanya laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lambar langsung melakukan pencegatan (razia) terhadap kendaraan Travel Kijang Innova warna Silver Nopol F 1232 GW yang dikendarai oleh EP (32) warga Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Pesibar.

"Dari keterangan EP, dirinya tidak mengetahui bahwa paket tersebut adalah narkotika jenis sabu dan hanya dibayar ongkos sebesar Rp50.000 untuk mengirimkan barang itu kepada seseorang di Pekon Mandiri dengan cara dihubungi melalui telepon," kata dia.

Namun, ketika dihubungi telepon yang bersangkutan tidak aktif lagi, selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan terhadap pelaku yang mengirim paket tersebut di Bandarlampung dan sekira pukul 04.30 WIB dilakukan penggerbekan terhadap ED di rumahnya.

Namun, tidak ditemukan barang bukti dan ternyata barang tersebut berasal dari EK setelah dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti.

Dari tangan EK diamankan 1 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral, 1 buah pembakar (kompor) untuk membakar sabu dan 2 buah botol air mineral kosong yang digunakan pelaku sebagai 'bong' alat hisap.

"Dari keterangan EK narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang berdomisili di Jakarta yang bernama ED namun tidak tahu keberadaanya, setiap kali transaksi ED datang ke Bandarlampung menemui EK," katanya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.(asn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com