Gabung Nasdem Lamsel, Gurinda Kembali Calonkan Diri

Tanggal 30 Jul 2018 - Laporan - 801 Views
Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Nasdem Lamsel, Gurinda./ist

Harianmomentum.com--Kehidupan kelam di masa lalu yang dijalani Gurinda tak menghalangi dukungan masyarakat terhadap niat baiknya mengbadi membangun daerah melalui kursi legislatif Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Semua orang punya masa lalu. Itu bagian dari lika-liku kehidupan. Semua orang juga bisa berubah menjadi baik. Itu semua sudah ditunjukan pak Gurinda. Dia sudah menebus semua kesalahanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Malahan, dia sudah pernah menjabat anggota DPRD Lampung Selatan periode 2009-2014. Karena itu, sayang sangat mendukung, beliau kembali mencalonkan sebagai anggota DPRD pada pemilu tahun 2019 mendatang,” kata  Hasbi (50) warga Kecamatan Kalianda, Senin (30/07/2018)

Hal senada disampikan, Dendi (35)  warga lainya. “ Menurut saya, beliau (Gurinda) orang baik, selalu membantu setiap permasalahan warga. Kalau dulu katanya dia pernah melanggar hukum, itukan sebelum dia menjabat anggota DPRD Lamsel periode 2009-2014. Buktinya setelah masalahnya selesai, dia bisa jadi anggota DPRD. Tentunya kalau dia sekarang nyalon lagi menurut saya tidak masalah. Intinya saya dan warga di sini mendukung beliau,” ungkapnya.          

Terpisah , Gurinda  mengakui, sekitar 20 tahun yang lalu pernah tersandung  masalah hukum. Namun semua itu sudah selesai sesuia aturan hukum. “Ya saya akui tahun 1996 saya sempat tersandung maslah hukum, tapi bukan korupsi dan itu semua sudah inkrah (keputusan hukum tetap). Buktinya tahun 2009-2014 saya terpilih sebagai anggota DPRD Lamsel. Waktu itu dari Partai Indonesia Sejahtera.  Sekarang saya maju dari Partai Nasdem. Saya maju juga karena dorongan masyarakat,” kata Gurinda.  

Untuk memastikan, kasus hukum yang pernah membelitnya sudah inkrah, Gurinda mengatakan sudah menanyakan ke pihak kepolisian, pengadilan, bahkan lembaga permasyarakat. “Saya sudah tanyakan ke kepolisan, pengadilan sama lapas dan dinyatakan inkrah. Itu salah satu dasar kepolisian mengeluarkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),”  terang Gurinda sambil menunjukan SKCK bernomor:3520/VII/YAN.2.3/2018/ SAT ITELKAM.

SKCK itu dikeluarkan Kepolisan Resort Lampung Selatan tetanggal 24 Juli 2018. Gurinda juga menunjukan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikuarkan Pengadilan Negeri Kalianda kelas II. Surat bernomor:766/SK/HK/07/2018/ PN Kla itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2018.  

 “Untuk pemilu legislatif tahun 2019 medantang saya maju melalui Partai Nasdem dari  daerah pelilihan I yang meliputi:  Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Rajabasa. Intinya saya hanya ingin mengabdikan diri untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya. (alp)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com