Harianmomentum--Lantaran nekat menjadi pelaku tindak pidana modus jambret,
Suwanto (21) Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Koperasi dan Perdagangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus ditangkap saat bekerja pada pukul 10.30
Wib.
"Pelaku ditangkap
berdasarkan laporan perkara LP/B-82/IV/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kotaagung 14
April 2017, dengan korban Luke Herlianti," kata Kapolsek Kota Agung, AKP
Syafri Lubis mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Selasa (9/5).
Dari kronologis
kejadian, mahasiswi berumur (20) warga Kecamatan Sukarame Bandarlampung menjadi
korban Curas saat melintas di jalan raya Pekon Sukabanjar menuju Kecamatan
Cukuhbalak Tanggamus, Jumat (14/4) pukul 13.30 Wib dipepet dua sepeda motor
yang ditumpangi empat orang tak dikenal hingga korban terjatuh.
Kemudian, pelaku
memukul korban dan pelaku lainnya mengeluarkan pisau sambil mengancam dan
merampas tas selempang warna merah yang berisikan HP Samsung J5 warna putih, HP
samsung lipat warna ungu, KTP dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah, atas
kejadian tersebut korban nengalami kerugian sebesar 3,5 juta rupiah.
"Hasil
pemeriksaan Suwanto, pelaku mengakui bersama tiga orang temannya melakukan
penjambretan tas milik korban, dan peran pelaku sebagai joki (pembawa
kendaraan) yang bertugas memepet korban," terang Syafri.
Ia menyebutkan, saat
ini pelaku dan barang bukti kendaraan yang digunakan melakukan aksinya
diamankan di Polsek Kotaagung guna penyidikan lebih lanjut.
"Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang
pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun
penjara," jelasnya. (Zim)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com