Pengacara: Permintaan Pemohon Bukan Kewenangan MK

Tanggal 31 Jul 2018 - Laporan - 778 Views
Andi Syafrani./ist

Harianmomentum.com--Pengacara atau kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia menilai permintaan pemohon bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganannya.

Hal tersebut termasuk dalam empat poin keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 dengan agenda keterangan termohon (KPU Lampung) dan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/7).

Arinal Djunaidi - Chusnunia selaku pihak terkait menguasakan kepada tim kuasa hukumnya, Andi Syafrani mengatakan MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutuskan permohonan pemohon (pasangan calon M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) karena dalil-dalil yang diajukan tidak berkaitan.

"Tapi merupakan kewenangan Bawaslu dan KPU Provinsi Lampung yang sudah dan semuanya telah diperiksa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,: katanya.

Ia menilai tidak ada satupun dalil yang diajukan pemohon terkait dengan hasil akhir perolehan suara atau setidaknya sesuai dengan perolehan suara baik di level TPS maupun dalam perhitungan suara di setiap tingkat hingga ke provinsi.

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua MK Anwar Usman, Andi mengatakan Herman HN-Sutono selaku pemohon tidak memiliki 'legal standing' karena selisih perolehan mencapai 493.860 suara.

"Selisih itu lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993. "M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri selaku pemohon juga tidak memiliki 'legal standing' karena selisih perolehan hingga 504.840 suara lebih besar daripada ambang batas selisih suara yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni yakni maksimal 1 persen jumlah total suara sah yakni 40.993," bebernya.

Akademisi Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menerangkan dalil-dalil pemohon (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) dalam pokok perkara adalah dalil-dalil yang telah diajukan, disidang, dan diputus oleh Bawaslu Provinsi Lampung dalam putusan 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 dan sedang diajukan keberatan oleh pemohon sendiri ke Bawaslu RI. Oleh karenanya beralasan  secara hukum bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tuturnya.

Menurutnya, keterangan dari KPU Lampung pada dasarnya semua jawaban serupa. "Menegaskan bahwa permohonan para pemohon (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan Herman HN - Sutono) bukan kewenangan MK dan pemohon tidak memiliki legal standing terkait pasal 158 tentang selisih suara," jelasnya.

Masih kata dia, dalil-dalil tentang money politic juga telah diperiksa dan diputus Bawaslu Lampung dan dalam proses keberatan di Bawaslu RI. "Bahkan kita menuduh balik bahwa yang berpotensi melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif justru pemohon petahana (M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri) dengan bukti beberapa laporan ke Bawaslu atau Panwaskab seperti adanya ASN yang berpihak pada mereka," tandasnya.(rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com