Parpol Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg di Pringsewu

Tanggal 31 Jul 2018 - Laporan - 1118 Views
Operator pemberkasan KPU Kabupaten Pringsewu sibuk melakukan verifikasi administrasi bacaleg dari 16 parpol.(Sulistyo)

Harianmomentum.com--Sebanyak 16 partai politik (parpol) menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Senin (31/7), pimpinan dan liaison officer (LO) parpol sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB menyerahkan berkan serta menandatangani kehadian di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu.

Ketua KPU Pringsewu, A Andoyo mengatakan, parpol menyerahkan berkas perbaikan pada saat-saat terakhir sehingga pihaknya memerlukan banyak waktu untuk penyelesaiannya.

"Masing masing parpol mendaftarkan bacalegnya, untuk yang kuota 40 bisa menghabiskan sekitar tiga jam. Jadi, kira-kira hasil verifikasi apakah semua sudah sesuai atau tidak kemungkinannya baru bisa kita ketahui pada pukul 23.00 WIB malam ini," katanya.   

Ditambahkan, Divisi Teknis KPU Pringsewu, H Warsito mengatakan, dari 453 bacaleg yang menyetor kembali berkasnya tersebut berasal dari 16 parpol yakni Hanura, Berkarya, PDI Perjuangan, PAN, Garuda, PKPI, Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, PKB, PSI, PPP, Nasdem, Gerindra, Perindo dan Partai Bulan Bintang.

"Hingga pukul 18.00 Wib sudah lebih dari setengah parpol yang sudah beres menyelesaikan masa perbaikan berkas. Mudah-mudahan sebelum pukul 24.00 verifikasi berkas bacaleg sudah bisa selesai semua," ungkapnya.

Dia menjelaskan, para pimpinan parpol dan LO sesuai tahapan KPU pada 31 Juli 2018 harus sudah memperbaiki semua berkas bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat masa pendaftaran sebelumnya.

"Untuk jadwal masa perbaikan dan pengembalian berkas di KPU Pringsewu mulai 22 hingga 31 Juli 2018. Maka pada Selasa hingga pukul 24.00 Wib merupakan hari terakhir," terangnya.

Sebab, bagi Parpol yang tidak menyetor kembali berkasnya hingga batas akhir waktu yang diberikan, maka bacalegnya sudah tidak terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pileg 2019.

Komisioner H Warsito melanjutkan, dari hasil verifikasi berkas perbaikan tersebut, nantinya akan ditetapkan menjadi daftar caleg sementara (DCS). Kemudian, dilakukan uji publik yang dimasukan ke dalam website resmi KPU atau media massa untuk minta tanggapan dari masyarakat.

"Jadi saat DCS itu masyarakat bisa melihat. Misalnya ada calon yang diketahui mantan bandar narkoba, koruptor pelaku asusila akan ketahuan pada uji publik," imbuh Warsito.(lis)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com