Nyalon Pindah Partai Harus Mundur dari Anggota Dewan

Tanggal 01 Agu 2018 - Laporan - 963 Views
Kantor KPU Pesisir Barat. Foto. Ags.

Harianmomentum.com--Anggota DPRD yang pindah partai politik (parpol) untuk mencalonkan kembali pada pemilu legislatif (pileg) 2019, harus mundur dari wakil rakyat. 

Menurut Komisioner Devisi Teknis KPU Pesisir Barat, Jefri, petahana yang maju kembali dengan parpol berbeda dari yang diwakili pada pemilu sebelumnya, wajib mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

"Saat ini ada 295 berkas bacaleg dari 14 parpol yang mengembalikan kelengkapan berkas. Bagi incambent yang berpindah partai dan tidak mengindahkan Peraturan KPU otomatis tidak masuk dalam data calon sementara," kata Jefri kepada harianmomentum.com, Rabu, 1 Agustus 2018, 

Namun, Jefri mengaku belum mengetahui pasti berapa petahana yang pindah partai dan maju kembali pada pileg 2019, karena belum dilakukan tahapan verifikasi berkas.

"Memang ada beberapa incambent yang pindah parpol, tapi kita belum bisa teliti karena pengembalian bekas itu sifatnya hanya perbaikan, nanti akan ditahui setelah verifikasi berkas pencalonan terhitung tanggal satu hingga tujuh Agustus," kilah Jefri.

Informasi yang dihimpun hariamomentum.com, ada lima anggota legislator yang aktif di DPRD Pesisir Barat yang mencalonkan kembali dengan parpol berbeda dengan yang diwakilinya pada pemilu sebelumnya.

Berbeda dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 876 Tahun 2018. Untuk petahana yang kembali mencalonkan diri dengan partai berbeda dengan yang diwakili, ada dua ketentuan. Jika yang bersangkutan mundur dari wakil rakyat wajib menyertakan surat pengunduran dirinya. 

Ketentuan lain, tidak harus mundur dari wakil rakyat sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik dari anggota dewan oleh parpol yang diwakili sebelumnya. (ags).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com