KPU Terapkan 'Ambang Batas' Caleg DPR RI

Tanggal 02 Agu 2018 - Laporan - 615 Views
Ilustrasi. Pemilihan legislatif (Pileg) 2019

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan ambang batas parlemen sebagai syarat partai politik untuk lolos dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, hanya berlaku untuk DPR RI.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan saat dihubungi harianmomentum.com, Rabu (1/8).

Fauzan menjelaskan, pada Pileg 2019, KPU RI memberlakukan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari jumlah suara sah.

Dia menerangkan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Jika mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional Pemilu 2014, dengan jumlah pemilih 190.307.134, maka jumlah minimal suara yang harus diperoleh satu parpol untuk lolos kurang lebih sebanyak 7,6 juta suara.

"Kalau tidak memenuhi syarat itu, maka partai politik tersebut tidak dapat mengikutsertakan calegnya di DPR RI. Artinya, partai politik dinyatakan gugur," jelas Fauzan.

Kendati demikian, menurut dia, ambang batas tersebut hanya berlaku untuk DPR RI saja. Sedangkan, DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak berlaku.

"Artinya di DPRD provinsi dan kabupaten/kota tetap dihitung dengan metode sainte lague," ujarnya. 

Dia menilai, Pileg 2019 dengan syarat minimal ambang batas 4 persen cukup berat bagi partai politik. 

Terlebih lagi, total parpol peserta pemilu semakin banyak. Sehingga memungkinkan penyebaran suara semakin sedikit.

"Iya jadi tahun ini syarat ambang batas parlemennya 4 persen. Artinya kalau parpol secara nasional tidak menyukupi suara minimal itu, tidak dapat mendudukan wakilnya di DPR RI atau dinyatakan gugur," kata Fauzan, kepada harianmomentum.com, semalam.

Karena itu, dia menerangkan, partai politik harus lebih meningkatkan kinerjanya. Alasannya, pada Pipleg 2014 lalu, dengan ambang batas 3,5 persen dan 12 partai politik, masih ada yang tidak lolos. Yakni, PBB dan PKPI.

"Apalagi tahun ini diikuti 16 parpol yang memperebutkan 575 kursi DPR RI. Artinya akan semakin ketat lagi," jelasnya.(adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com