Pindah Parpol, Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur

Tanggal 02 Agu 2018 - Laporan - 1041 Views
Ilustrasi. Pileg 2019

Harianmomentum.com--Pindah keanggotaan partai politik (parpol) dan kembalin mencalonkan diri, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan mundur dari wakil rakyat.

Hal tersebut disampaikan Kepala bagian risalah dan persidangan DPRD Pesibar, Ismail kepada harianmomentum.com, Kamis (2/7).

"Empat orang mundur, kemudian ada dua wakil rakyat yang diberhentikan oleh partai pengusungnya saat mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, keempat anggota legislator mengundurkan diri karena pindah partai politik untuk maju bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019. Keempat anggota DPRD tersebut adalah Supardalena dan Juliansah keduanya keduanya merupakan wakil rakyat yang yang duduk dari partai Golkar, Hida Winda Yuhani dari PDIP perjuangan dan Jumiati dari PKPI.

Sedangkan, dua anggota DPRD yang diberhentikan oleh parpol yakni I Gusti Kadi Aryawan Gerindra dan Heri Gunawan dari PKPI.

“Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke eksekutif dalam hal ini ke bupati Pesisir Barat, dan surat pemecatan dari parpol juga sudah kami terima namun untuk Heri Gunawan dari PKPI memang sudah diberhentikan pada Juni 2017, serta telah keluar SK Gubernur pada Februari 2018 bahkan sempat masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ismail.

Selanjutnya, proses akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui bupati Pesisir Barat dengan jangka waktu selama tujuh hari. Karena itu, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) terutama empat anggota DPRD yang mengundurkan diri dan satu anggota DPRD yang diberhentikan parpol itu nanti menunggu proses tindaklanjut dari Gubernur Lampung.

“Jika sisa akhir masa jabatan anggota DPRD itu kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan PAW, sedangkan jika lebih dari enam bulan baru bisa di PAW,” kata ismail.

Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa, anggota DPRD Pesisir Barat ini akhir masa jabatannya hingga Agustus 2019 mendatang. Terkait dengan anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk maju sebagai bacaleg itu memang sesuai aturan karena pindah parpol. 

Mengenai persoalan Heri Gunawan, hingga kini belum ada perintah secara tertulis dari pimpinan DPRD untuk tindaklanjutnya meski sudah ada SK Gubernur dan juga sudah ada pengganti antar waktu (PAW) masih menjadi pertimbangan pimpinan.

“Semuanya menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Pesisir Barat dan untuk tindaklanjutnya itu nanti sesuai perintah pimpinan,” paparnya.

Ia menjelaskan, bagi anggota DPRD baik yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD maupun di berhentikan oleh parpol, tentu masih mendapat hak protokoler dan keuangan anggota DPRD.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Diperkuat dengan surat edaran Menetri Dalam Negeri nomor : 160/3385/SJ, perihal penjelasan hak-hak anggota DPRD yang mengundurkan diri.

“Pada peraturan tersebut salah satunya dijelaskan bahwa peresmian pemberhentina anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan oleh Mendagri bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” katanya.

Mengacu peraturan tersebut, pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian khususnya DPRD Kabupaten Pesisir Barat ini oleh Gubernur Lampung.

Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, M.Towil didampingi Wakil Ketua II AE.Wardhana Kusuma menyampaikan persoalan Heri Gunawan tersebut secepatnya akan dimusyawarahkan dengan pimpinan untuk tindaklanjutnya.

“Kita akan musyawarahkan terlebih dahulu dengan pimpinan sehingga nanti ada tindaklanjutnya terkait dengan persoalan Heri Gunawan tersebut,” singkatnya.(asn)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com