Harianmomementum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Lampung Tengah (Lamteng) sepakat pengukuran ulang tapal batas kedua wilayah menggunakan metode jogging track (penelusuran dengan berjalan kaki) untuk menentukan titik kordinat geografis, mulai dari patok 39.B hingga ke patok 40.
Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kabupaten Pringsewu Dewanto Dwi Utomo mengatakan, kesepakatan itu merupakan hasil peninjauan tim Provinsi Lampung bersama kedua perwakilan kedua pemkab: Pringsewu dan Lamteng.
"Tanggal 2 Agustus lalu, kita bersama tim Pemkab Lamteng dan Provinsi Lampung telah melakukan peninjauan lapangan terhadap empat patok batas antara Pringsewu dengan Lampung Tengah. Untuk menentukan titik koordinat, kita sepakat menggunakan metode jogging track," kata Dewanto pada harianmomentumn.com, Minggu (05/08/2018).
Baca juga: Pemkab Pringsewu Desak Pemprov Selesaikan Sengketa Tapal Batas
Dia melanjutkan, untuk melaksanakan metode pengkuran tersebut membutuhkan biaya Rp30 juta sampaik 50 juta. "Dengan metode joging track ini kita harus berjalan sepanjang empat kilometer dari patok 39.B hingga patok 40. Di antara kedu patok tersebut terdapat lebih dari sepuluh titik koordinat. Untuk pengukuran pertitik itu butuh biaya sekitar tiga juta. Karena itu, akan kita laporkan dulu ke atasan," terangnya.
Sengketa tapal batas kedua kabupaten tersebut dipuci pengalihan hak milik lahan warga di Pekon/Desa Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu kepada warga Kampung Sri Waylangsep Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng.
Sejak pengalihan hak milik lahan tersebut, sebagai warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, membayar kewajiban pajak bumi dan bangunan ke Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lamteng. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com