Pasca OTT KPK, Proyek 9 Naga Terbengkalai

Tanggal 06 Agu 2018 - Laporan - 1760 Views
Salah satu proyek Cv langit Biru anak usaha 9 Naga Group di Jalan Desa Banding - Kantor Camat Rajabasa di Kabupaten Lamsel belum dikerjakan hingga saat ini.Foto: Bobby

Harianmomentum.com--Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gilang Ramadhan, adik kandung Yoga Swara (pemilik perusahaan 9 Naga Group), berbuntut panjang.

Dua paket proyek yang dimenangkan oleh anak perusahaan 9 Naga Group di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), kini terbengkalai.

Kedua proyek itu; Rehabilitasi ruas jalan Desa Banding - Kantor Camat Rajabasa senilai Rp530 juta yang dimenangkan oleh CV Langit Biru dan Peningkatan ruas jalan Kunjir - Cugung senilai Rp801 juta oleh CV Menara 9.

Mandeknya pelaksanaan proyek itu diduga karena Yoga Swara, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Baca Juga: 9 Naga Tidak Hanya Main Proyek di Lamsel

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Minggu (5/8/18), di ruas jalan Desa Banding - Kantor Camat Rajabasa dengan panjang hampir 500 meter, tidak ada tanda- tanda pengerjaan proyek.

Padahal, jalan itu memang sudah rusak parah karena sebagian besar permukaan aspalnya sudah mengelupas.

Hal serupa terlihat pada jalan penghubung dua desa yang ada di Kecamatan Rajabasa; Desa Kunjir dan Desa Cugung dengan panjang hampir 2 kilometer.

Di lokasi ini, kondisi sebagian jalan rusak namun ada juga jalan yang masih dalam keadaan mulus.

Baca Juga: Pasca OTT KPK, Kantor 9 Naga Tutup

Dikonfirmasi terkait hal itu, Asisten Teknik DPUPR Lamsel, Lares menjelaskan, kedua proyek itu telah selesai ditender bahkan sudah penandatanganan kontrak, sebelum terjadinya OTT oleh KPK beberapa waktu lalu.

Seharusnya, kedua proyek itu sudah mulai dikerjakan karena kontrak perjanjian kerja sudah dilaksanakan.

“Mungkin karena masih bermasalah sehingga pengerjaannya terhambat,” jelas Lares kepada harianmomentum.com, Minggu (5/8/18).

Sejauh ini, kata Lares, pihaknya masih menunggu laporan dari Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan (PPTK) apakah pekerjaan itu akan dilanjutkan atau tidak.

"Kemarin sih, laporan dari PPTK kami harus menunggu keputusan dari atas, apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak. Informasi terakhir yang kami dapat seperti itu," pungkasnya.

Sementara, Kepala UPT DPUPR Kecamatan Kalianda, Munadi membenarkan hingga kini proyek milik 9 Naga Group belum dikerjakan.

Namun, Munadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan belum terlaksananya pembangunan tersebut.

“Disini kami hanya bertindak sebagai pengawas pekerjaan di lapangan saja. Kami menunggu intruksi dari pihak rekanan dan Dinas PUPR,” ujarnya.

Akan tetapi, jika mengacu pada kontrak proyek, maka seharusnya proyek itu harus tetap dikerjakan. Karena di dalam perjanjian kerja perusahaan pemenang tender sudah menandatangani kesanggupan mengerjakan proyek hingga selesai.

"Intinya kami hanya bertugas memeriksa pelaksanaan dan hasil proyek tersebut. Apakah nanti akan tetap dilanjutkan atau dibatalkan itu bukan kewenangan kami,” katanya.

Kendati demikian, jika proyek itu tidak kunjung terlaksana, pihaknya akan segera memberi surat teguran kepada rekanan.

"Sesuai tugas kami, jika proyek itu tidak juga dikerjakan maka langsung kami beri teguran kepada perusahaannya," ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Cugung, Ali Muhaimin menuturkan, dirinya memang mengetahui adanya proyek pembangunan yang akan dibangun di desanya.

“Ya, memang benar. Di Desa Cugung sendiri akan dibangun jalan dari Desa Kunjir menuju Desa Cugung di tahun ini, sesuai kesepakatan Musrembang waktu itu di desa saya," ujarnya.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui perusahaan mana yang akan mengerjakannya. Begitupun terkait waktu pelaksanaannya.

"Ya kalau tahu akan terhambat seperti ini lebih baik waktu itu saya bangun saja menggunakan dana desa, karena sudah tanggung kita sudah rapat dengan warga Cugung sendiri," pungkasnya.

Diketahui, beberapa hari lalu KPK menangkap tangan Bupati Lamsel Zainudin Hasan dan Kepala DPUPR Anjar Asmara. Selain itu, turut diamankan Gilang Ramadhan perwakilan perusahaan 9 Naga Group dan Agus Bakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung).

Saat ini, KPK telah meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka. Dalam penyelidikan, KPK menduga uang suap 200 juta yang diamankan saat OTT berkaitan dengan sejumlah paket proyek yang saat ini dikerjakan perusahaan milik Yoga Swara di Kabupaten Lamsel. (bob/ap)


 


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com