Harianmoemtum.com--DPRD Kabupaten Pringsewu mendukung kesepekatan pengukuran ulang tapal batas kabupaten setempat dengan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggunakan motede jogging track.
Bentuk dukungan tersebut dengan mengupayakan alokasi dana dalam APBD-Perubahan tahun 2018 untuk membiayai pelaksanaan metode pengukuran jogging track.
"Masalah tapal batas ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan adminsitrasi kepada masyarakat. Karena itu, kita siap memperjuangkan alokasi dana pengukuran itu pada APBD-Perubahan nanti," kata Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagio pada harianmomentum.com, Senin (07/08/2018).
Kesepakatan antara Pemkab Pringsewu dan Pemkab Lamteng melakukan pengukuran ulang tapal batas menggunakan metode jogging track itu merupakan upaya penyelesaian sengketa batas wilayah kedua kabupaten. Saat ini proses penyelesaian sengketa tapal batas tersebut ditangani tim Pemerintah Provinsi Lampung.
Baca juga: Pringsewu dan Lamteng Sepakat Gunakan Metode Jogging Track
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan,penyelesaian sengketa tapal batas tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kewenganganya ada di pemerintah provinsi. Karena itu, kita wajib mengikuti metode yang akan diambil oleh pemerintah provinsi dalam menyelesaikan sengketa tapal batas ini," kata Ihsan.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Desak Pemprov Selesaikan Sengketa Tapal Batas
Dia menerangkan, metode jogging track dalam pengukuran tapal batas dilakukan dengan berjalan kaki menyusuri alur patok batas wilayah untuk menemukan titik kordinat geograris. Kisaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan metode jogging track itu Rp30 juta sampai Rp50 juta. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com