Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, menjadi Peraturan Daerah (perda).
Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tubaba Busroni, Selasa (07/08/2018).
Bupati Tubaba Umar Ahmad mengapresiasi kinerja DPRD yang telah membahas dan mengesahkan pengajuan LPj Raperda APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi perda.
"Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 ini semakin memperkuat legitimasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2017,yang mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung," kata bupati.
Selain itu, lanjut bupati, pengesahan raperda itu juga sebagai bentuk komitmen sinergisita kinerja eksekutif dan legislatif melaksanakan program pembangunan secara berkesinambungan.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat menyampaikan terima kasih dan apresisai atas kinerja DPRD membahas dan mengesahkan Raperda LPj APBD Tahun 2017. Semoga sinergi kinerja atara eksekutif dan legilatif di kabupaten ini semakin kuat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan," harpanya.
Selaian para pejabat Pemkab Tubaba, rapat paripuran tersebut juga dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com