Harianmomentum.com--Bakal cslon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS) diberi waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung M Tio Aliansyah saat pengembalian berkas bacaleg ke partai politik, Rabu (8/8).
Tio mengatakan, partai politik yang terdapat bacaleg TMS, dapat mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung.
Gugatan tersebut, disampaikan maksimal tiga hari sesudah pleno di KPU Provinsi Lampung.
"Kita plenonya Tanggal 7 Juli, jadi maksimal hari Jumat (10/8) besok," jelasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan mengharapkan, hasil gugatan ke Bawaslu selesai saat penyusunan dan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Penetapan dan penyusunan DCS di Laksanakan pada 8 hingga 12 Agustus mendatang.
"Kita harapkan, selesai sebelum penetapan DCS. Jadi hasilnya bisa dimasukkan ke dalam DCS," jelas Fauzan.
Namun begitu, dia mengatakan, jika hasil gugatan partai politik di Bawaslu Lampung ke luar setelah penetapan DCS tidak masalah.
"Ya kalau ke luar setelah penetapan DCS tidak apa-apa juga," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com