Tidak Ada Fakta Baru, Andi Syafrani Optimis Putusan Bawaslu RI Sama

Tanggal 08 Agu 2018 - Laporan - 673 Views
Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia, Andi Syafrani./ist

Harianmomentum.com--Kuasa hukum Arinal Djunaidi-Chusnunia, Andi Syafrani mengaku optimistis putusan Bawaslu RI akan sama dengan yang sudah ada di Lampung, karena dalam keberatan yang diajukan pelapor M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri terkait sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak ada fakta baru.

Andi Syafrani mengatakan majelis Bawaslu RI dengan Ketua Abhan dan dua anggota Ratna Dewi serta Frizt Edward Siregar menghadirkan pelapor M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri yang dikuasakan oleh kuasa hukumnya.

"Majelis Bawaslu RI bertanya kepada masing-masing pihak (pelapor dan terlapor)," ungkap dia, Rabu (8/8).

Bawaslu RI, lanjut dia, juga mendalami fakta persidangan. "Kepada pelapor menanyakan soal jumlah saksi dihadirkan, apakah ada saksi yang ditolak dan apakah ada saksi penyelenggara yang dihadirkan," bebernya.

Andi menerangkan bahwa majelis Bawaslu juga menanyakan terkait struktur tim kampanye Arinal Djunaidi - Chusnunia. "Frizt Edward bertanya ke kita sebagai terlapor terkait tim kampanye dan strukturnya sampai ke daerah-daerah dan mekanisme kerjanya," ujarnya.

Menurutnya, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI dalam persidangan. "Yang aneh,  majelis pemeriksa Bawaslu Lampung juga ditanya oleh Ketua Bawaslu RI soal persidangan. Tidak ada saling tanya jawab. Tapi tadi Ketua Bawaslu Lampung (Fatikhatul Khoiriyah, red) mengklarifikasi keterangan pelapor soal ada saksi yang ditolak, selain KPPS," jelasnya.

Alumnus Universitas Islam Negeri Hidayatullah Jakarta ini menegaskan bahwa memori keberatan register nomor 003/KB/BWSL/VII/2018 dengan pelapor M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri tidak terdapat sesuatu yang baru. "Tidak ada yang baru dan berbeda dari fakta yang sudah dipaparkan dalam putusan Bawaslu Lampung. Harusnya Bawaslu RI menetapkan putusannya sama seperti putusan Bawaslu Lampung kemarin," tandasnya.

Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB tersebut tidak diperbolehkan untuk membawa handphone. Bawaslu RI akan melakukan sidang selanjutnya dengan agenda putusan pada Jumat 10 Agustus 2018.(rls/red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PK Golkar Lampung Tengah Siap Menangkan Musa ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar se-Lampun ...


Fauzi Siap Kontribusi Besarkan Partai Nasdem ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal Calon Bupati Pringsewu Fauzi siap be ...


Tujuh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Amb ...

MOMENTUM, Terbanggibesar -– Sejak dibuka penjaringan pada 1 Mei ...


Jelang Pilkada 2024, Golkar dan Demokrat Jali ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com