Harianmomentum.com--DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (9/8).
Gugatan tersebut terkait hasil verifikasi berkas Komisi Pemilihan Umun (KPU) Lampung yang menyatakan 16 bakal calon legislatif (bmacaleg) PAN tidak memenuhi syarat (TMS).
Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai Wilayah (MPPW) PAN Lampung Suprapto meminta Bawaslu untuk memediasi terkait hasil verifikasi berkas bacaleg oleh KPU.
"Kami kesini untuk menyampaikan gugatan ke Bawaslu Lampung dan meminta untuk memediasi bacaleg yang tidak memenuhi syarat," jelas Suprapto.
Dia menerangkan, dari 16 nama tersebut hanya 12 bacaleg yang diperjuangkan dengan melakukan gugatan.
Dia mengatakan, hanya 12 nama tersebut yang dinilai telah memenuhi syarat bacaleg.
"Karena 12 bacaleg menurut pemahaman kami lengkap semua. Sementara, empat lainnya kami bisa memahami keputusan KPU," terangnya.
Dia menerangkan, semua persyaratan gugatan terkait bacaleg TMS telah terpenuhi, sesuai yang dibutuhkan Bawaslu.
"Kami berharap hasil mediasi nanti, 12 bacaleg kami bisa masuk DCS (Daftar Caleg Sementara)," harapnya.
Sementara, Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan Handi Caya enggan menyebutkan 16 bacaleg yang TMS.
"Ini menyangkut nama orang, jadi tidak bisa disebutkan," jelas Iswan kepada harianmomentum.com saat ditemui di Sekretariat DPW Lampung, Kamis (9/8).
Saat disinggung terkait dua daerah pemilihan (dapil) yang terancam dicoret, Iswan membantah hal tersebut. "Tidak dicoret," singkatnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com