KPU Pringsewu Serahkan DCS Bacaleg Pemilu 2019

Tanggal 12 Agu 2018 - Laporan - 1128 Views
Ketua KPU Pringsewu Andoyo menyerahkan dokumen softcopy tahapan pemilu legislatif kepada Bawaslu Pringsewu./Sulistyo

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Dokumen diserahkan dalam bentuk softcopy kepada Bawaslu Pringsewu berdasarkan seluruh tahapan KPU mulai dari pendaftaran hingga penentapan Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pileg di kabupaten setempat, Sabtu (11/8) petang.

Ketua KPU Pringsewu Andoyo menyerahkan DCS kepada anggota Bawaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi sesuai penetepan calon legislatif dari 16 Partai Politik peserta pemilu 2019.

Diwaktu yang sama, KPU juga menyerahkan  SK Daftar Calon Sementara kepada Bawaslu bernomor : 71/ HK.04.1-Kpt/ 1810/ Kab/ VIII/ 2018.

Agenda itu dihadiri anggota komisioner lain Agus Prianto, Hendri Mujani, Sekretaris KPU Dewanto Dwi Utomo dan pengurus/LO ke-16 partai politik.

Ketua KPU Pringsewu Andoyo mengatakan, rangkaian tahapan mulai pendaftaran pencalonan partai politik dan calon legislatif sudah selesai terhitung 8 hingga 12 Agustus 2018  yakni penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). "Selanjutnya pada 12 hingga 14 Agustus 2018 penyampaian DCS melalui media,"jelasnya. 

H.Warsito selaku Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Pringsewu menambahkan, pada 12 hingga 21 Agustus juga dilakukan tanggapan masyarakat terkait dengan  syarat-sayarat calon.  

Nantinya, jika ada masukan dan tanggapan masyarakat, maka akan diproses melalui mekanisme klarifikasi kepada parpol. Bahkan parpol wajib menghadirkan DCS yang mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Misal, jika terbukti ada DCS menggunakan dokumen pencalonannya tidak sah, maka calon tersebut akan dicoret dari DCS dan parpol dapat menggantinya dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

H.Warsito memaparkan, DCS secara ketentuan dapat berubah ada tiga ketentuan diantaranya, calon mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan keabsahan persyaratan pencalonannya, maka calon dapat diganti. 

Ketentuan kedua jika calon meninggal dunia, juga dapat diganti. "Ketiga, jika calon mengundurkan diri. Hal ini  dapat diganti hanya bagi DCS perempuan yang mempengaruhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan karena menjadi tidak terpenuhi,"ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, sebanyak 36 dari 454  bakal calon legelatif (bacaleg) di Kabupaten Pringsewu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka berasal dari 10 partai politik dari 16 parpol peserta pemilu serentak 2019 mendatang.

Ke-36 bacaleg dari 10 parpol terdiri 23 lelaki dan 13 perempuan, tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil).

"Ke-36 bacaleg yang TSM itu yakni dari Partai PDIP ada 2 bacaleg, Partai Nasdem 1, Garuda 6 , Berkarya 7 orang, PKS 2, Perindo 7, PPP 2, PSI 5 , Demokrat 1dan PKPI 3 bacaleg," jelasnya.

H.Warsito menegaskan, ke-36 bacaleg yang TSM itu nantinya tidak akan dimasukan dalam penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). "Untuk itu bagi para parpol yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan gugatan melalui Bawaslu Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.(lis)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com