Harianmomentum.com—Polres Lampung Selatan menangkap tiga tersangka pencuri mobil di Kecamatan Waypanji, Lamsel, Sabtu(11/8/18). Tersangka berinisial AG, AC, dan AT itu ditangkap sehari kemudian, Minggu (12/8/18), di Jawa Barat.
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus curas yang mengakibatkan hilangnya satu unit kendaraan jenis sedan," kata Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan, saat press release di Mapolres Lamsel, Selasa (14/08).
Syarhan menerangkan, ketiga tersangka mengaku melakukan pencurian lantaran sakit hati karena kerap dihina oleh korban.
"Pelaku dan korban saling kenal, tersangka mengaku sering diejek dengan kata kata menyudutkan perekonomian pelaku," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Ketiga pelaku ini kami ancam pasal 363 KUHP dan diancaman hukuman 9 tahun penjara. Hasil pemeriksan awal 3 pelaku ini ternyata juga pelaku pembobolan konter di Sidomulyo beberapa waktu lalu," katanya. (bob).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com