PAN Lampung Proses PAW Agus BN

Tanggal 24 Agu 2018 - Laporan - 721 Views
Iswan Handi Caya saat jumpa pers di Sekretariat DPW PAN Lampung.// Agung DW

Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Lampung melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD setempat Agus Bhakti Nugroho.

Alasannya, Agus BN ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan Handi Caya saat ditemui di Sekretariat PAN setempat, Jumat (24/8).

Iswan mengatakan, saat ini DPW PAN Lampung sedang melakukan verifikasi terhadap calon anggota yang akan menggantikan Agus BN.

"Kita sedang proses verifikasi, untuk menggantikan Agus BN, diambil hasil Pileg 2014 lalu," jelas Iswan.

Dia mengatakan, proses PAW saat ini masih berada di DPW PAN, belum diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung.

"Belum, karena sekarang masih verifikasi. Setelah selesai, baru akan kita ajukan ke DPP dan DPRD," tuturnya.

Selain itu, DPW PAN Lampung juga telah menunjuk Suprapto untuk mengisi kekosongan Ketua Fraksi yang ditinggalkan Agus BN.

"Dari hasil rapat internal, kita sepakat menunjuk Mas Suprapto untuk mengisi kekosongan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com