Diprotes Lewat Facebook, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lamsel

Tanggal 24 Agu 2018 - Laporan - 761 Views
Kepala Sat Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini

Harianmomentum.com--Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan, seluruh tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas telah dilakukan sesuai prosedur peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan Lantas Polres Lamsel AKP. Reza Khomeini menanggapi postingan status bernada protes pada salah satu akun media sosial facebook, baru-baru ini.

"Semua tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kita lakukan sesuai prosedur berdasarkanUndang-undang nomor 22 tahun 2009 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang lalu lintas," kata AKP. Reza pada harianmomentum.com, Jumat (24/08/2018).

Sebelumnya, akun facebook Dedi Manda memposting status bertuliskan:"Sosial media Facebook dihebohkan dengan postingan seorang Netizen yang menilai bahwa pihak kepolisian tidak adil dan melakukan penahanan terhadap kendaraan.

Postingan yang diunggah oleh Dedi Manda tersebut bertuliskan: 

"Sat lantas polres Lampung selatan,  ??? Rakyat sipill Dapet surat tilang motor Di tahan. Klo pke seragam, ditilang enggak dan motor ditahan juga kagakk... Miriss. Apa rakyat sipil semuanya mesti pke seragam.....Ada apa dengan seragam ??? Bingung saya mereka berilmu atau ngilmu."

Postingan status tersebut, spontan menjadi perbicangan masyarakat di dunia maya.

Terkait postingan tersebut, AKP. Reza juga menjelaskan,saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukan SIM dan STNK. Karena itu, pihaknya melakukan penahanan terhadap kendaran.

"Pihak kepolisian bisa menyita kendaraan sepeda motor jika tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Jadi urutan penyitaannya mulai dari SIM, STNK dan kendaraan tersebut, jika surat tidak lengkap kendaraan tidak bisa diambil jadi itu kita sita untuk bukti penilangan," jelasnya.

Dia menambahkan, pelanggar bisa kembali mengambil kendaraan yang disita, jika pelanggar dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang sah.

"Kalau pelanggar tidak membawa surat, otomatis kita tahan kendaraan, tapi jika dia dapat menunjukan surat-surat yang sah, kendaraan bisa diambil lagi. Syaratnya pajaknya masih hidup dan STNKnya masih berlaku lima tahun berjalan," terangnya. (bob)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com