Ini Hasil Klarfikasi KPU Lampung Terhadap Laporan Masyarakat

Tanggal 27 Agu 2018 - Laporan - 777 Views
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah.// Harian Momentum

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung melakukan klarifikasi terhadap DPD I Partai Golkar setempat, terkait kasus yang pernah menjerat Achmad Junaidi Sunardi. Klarifikasi tersebut berlangsung tertutup di Aula KPU Provinsi Lampung, Senin (27/8).

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, terlihat Sekretaris DPD I Golkar Lampung Supriyadi Hamzah, Wakil Ketua Korbid Kepartaian I Made Bagiasa, Achmad Junaidi Sunardi selaku bacaleg dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan jajaran pengurus partai.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, hasil klarifikasi ternyata Achmad Junaidi Sunardi pernah terlibat kasus penggelapan.

"DPD I Partai Golkar Lampung hadir untuk klarifikasi dan konsultasi terkait status bacaleg atas nama AJS. Tadi AJS juga hadir, hasilnya ternyata yang bersangkutan terkena pidana dengan pasal 374 KUHP. Bukan pasal korupsi," terang Tio saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menyebutkan, diluar dari mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan asusila terhadap anak, masih dapat mencalonkan diri.

Namun begitu, menurut Tio, yang bersangkutan harus melengkapi empat syarat: surat keterangan dari kejaksaan, diumumkan di media massa bahwa pernah terlibat tindak pidana, surat pernyataan dari pemimpin redaksi tempat mengumumkan dan putusan pengadilan.

"Itu kalau yang pernah divonis bersalah dengan masa hukuman percobaan tidak dipenjara. Kalau yang pernah dipenjara harus ada surat dari lapas (lembaga pemasyarakatan), selain itu sama semua," tuturnya.

Dia menyebutkan, persyaratan tersebut harusnya dilengkapi tertanggal 31 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Akan tetapi, informasi tersebut didapat dari laporan masyarakat.

"Terkait hal itu kita sarankan untuk melengkapi persyaratan yang disebutkan tadi," ujarnya.

Kendati demikian, KPU Lampung akan melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah memenuhi syarat atau tidak pada 1 September mendatang.

"Kalau ternyata kita putuskan tidak memenuhi syarat, maka partai politik bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi Lampung," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com