Harianmomentum.com--Berkas mantan Kalapas Kalianda Muchlies Adjie dan tiga tersangka kasus narkoba di Lapas setempat kembali dilimpahkan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyidik BNNP setempat menjerat Muchlies dan tiga tersangka lain yakni: Marzuli (Napi), Rechal Oksa Hariz (Sipir) serta Adi Setiawan (Polisi) dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 dan pasal 132 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hal itu dikatakan oleh Plt. Kabid Pemberantasan BNNP Lampung, Richard PL Tobing saat diwawancarai harianmomentum.com, Senin (27/8).
"Berkas para tersangka sudah kembali kita limpahkan pada 20 Agustus 2018," ujar Richard melalui pesan singkat yang diterima Harianmomentum.com.
Menurut dia, berkas para tersangka baru dilengkapi penyidik BNNP usai pemeriksaan kembali Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Bambang Haryono pada Selasa (14/8) lalu.
"Sebagaimana arahan dari Kejati, maka kita harus melengkapi berkasnya terlebih dahulu," ujarnya.
Richard mengatakan, masing-masing tersangka dijerat pasal berlapis. "Mereka dikenakan pasal 114 dan pasal 132," sebutnya.
Menurut Richard, khusus untuk Muchlies Adjie bisa juga dijerat dengan UU nomor delapan tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini kasus narkobanya dulu," singkatnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo membenarkan bahwa berkas para tersangka telah diterima dari BNNP Lampung.
“Saat ini berkasnya sedang diteliti Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Lampung,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Dia mengatakan, dari hasil penelitian jaksa, nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak.
“Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi kembali," singkat dia.(acw/ap)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com