Harianmomentum.com--Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Waykanan Saipul mengukuhkan kepengurusan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI setempat. Acara berlangsung di Aula Gedung PKK Kabupaten Waykanan, Selasa (28/08/2018).
Dalam sambutanya Saipul mengatakan, sebagai anggota KORPRI, setiap aparatur sipil negara berhak mendapatkan perlindungan hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Hak mendapatkan perlindungan hukum itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pembentukan kepengurusan LKBH KORPRI ini sebagai salah satu bentuk implementasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 untuk memberikan perlindungan hukum kepada aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya," kata Saipul.
Dia berharap, pengurus LKBH KORPRI dapat menjadi penggerak utama memberikan pemahaman hukum kepada seluruh ASN di lingkup pemerintah kabupaten setempat.
"Selain memberikan pemahaman kepada ASN, pengurus LKBH KORPRI harus dapat menjadi contoh yang baik sebagai aparatur negara yang taat hukum. Termasuk meningkatkan disiplin kerja," harapnya. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com