Dana Kampanye Tanpa Batas

Tanggal 29 Agu 2018 - Laporan - 1109 Views
Ilustrasi kampanye. Foto.Ist.

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan tidak ada batasan dana kampanye yang dapat digunakan partai politik atau calon DPD RI pada Pemilu mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/8/18).

Tio menjelaskan, berdasarkan PKPU 24 Tahun 2018, tidak ada batasan maksimal dana kampanye bagi partai politik dan calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

"Tidak ada batasan dana kampanye untuk Pemilu 2019. Berbeda dengan pemilihan kepada daerah kemarin," kata Tio.

Sementara, untuk sumbangan dana kampanye, Tio menerangkan, pada pasal 16 ayat 1 menyebutkan kalau dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak bernilai Rp2,5miliar.

Sedangkan, ayat dua berbunyi Dana Kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumban

"Jadi sumbangan itu diberikan kepada partai politik bukan ke calon. Untuk satu orang yang menyumbang maksimal Rp2,5 miliar, kalau perusahaan Rp25 miliar," terangnya.gan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25 miliar.

Sementara dalam pasal 22 ayat satu menyebutkan Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan maksimal Rp750 juta.

Untuk ayat dua berbunyi, dana kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.

"Kalau untuk DPD RI berbeda dengan DPR dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Dana kampanye DPD bisa langsung ke calonnya masing-masing," sebutnya.

Namun begitu, sumbangan yang didapat tidak boleh berasal dari warga negara asing, perusahaan asing, kelompok asing dan LSM asing.

Dia mengatakan, dana sumbangan tersebut harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye.

"Jadi nanti partai politik dan calon DPD RI harus membuat rekening khusus dana kampanye yang diserahkan ke KPU," tuturnya.

Dia menegaskan, bagi partai politik dan calon anggota DPD yang menerima sumbangan dana kampanye melebihi dari yang ditetapkan tidak boleh digunakan.

"Itu harus dilaporkan ke KPU. 14 hari sesudah masa kampanye berakhir, kelebihan tersebut harus disetorkan ke Kas Negara dan KPU akan memfasilitasinya," terangnya.

Namun begitu, Tio mengatakan, masih akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait dana kampanye pada 3 September mendatang.

"Ini hanya informasi umum saja sesuai PKPU. Untuk lebih jelasnya nanti sesudah bimtek," tutupnya. 

Batasan Sumbangan Dana Kampanye Pemilu 2019 berdasarkan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu Pasal 16 dan 22;


Sumber: KPU Lampung (adw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com