Wabup Pringsewu Beri Batas Waktu Penyetoran PBB

Tanggal 30 Agu 2018 - Laporan - 873 Views
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi

Harianmomentum.com--Realisasi perolehan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 yang baru menembus angka 38.81 persen, langsung direspon Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.

Menyikapi kondisi tersebut Wabup Fauzi meminta instansi terkait: badan pendapatan daerah (bapeda) dan inspektorat, para camat, lurah serta kepala pekon/desa dapat mempercepat penyetoran hasil penagihan PBB-P2, paling lambat bulan Oktober 2018.

"Berdasarkan laporan Bapeda, realisasi PBB tahun ini menurun.Tahun 2017 lalu, hingga akhir Juli sudah terealisasi 45 persen. Pada periode yang sama tahun 2018 ini, baru mencapai 38,81 persen. Jadi saya minta, ini bisa dipecepat," kata wabup, Kamis (30/08/2018).

Baca juga: Realisasi PBB di Pringsewu Baru 38,81 Persen

Dia menerangkan, limit waktu penyotaran realiasi PBB-P2 hingga akhir bulan September itu sesuai aturan yang berlaku,

"Jadi aturanya, jika kita melewati batas itu akan dikenakan sanksi denda sebesar dua persen perbulan. Itu pada tahun lalu, saat saya menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pringsewu. Nggak tau kalau sekarang," terangnya.

Dia meminta para camat lebih maksimal memotivasi aparatur pekon dan masyarakat  untuk memenuhi kewajiban membayar PBB-P2.

"Bila perlu aparat kecamatan dan aparat pekon/kelurhanan turun secara bersama kemasyarakat mengatasi permasalahan ini. Segera lakukan evaluasi dan rencanakan aksinya. Begitu juga pihak Bapenda juga harus rajin turun dan mensosialisasikannya," pintanya. 

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagio menilai kinerja Bapeda kuranng maksimal untuk mencapai target perolehan PBB-P2 tersebut.

"Saya yakin ada salah satu organ yang tidak bekerja secara maksimal. Ataukah di pihak pekon/kelurahan, kecamatan atau bahkan di pihak Bapeda sendiri yang tidak optimal pada SDM-nya," kata  Anton.

Menurut dia,semestinya pihak Bapeda harus rajin mensosialisasikan tentang bagaimama cara pemungutuan PBB dengan baik, cepat dan tepat waktu, terutama kepada petugas kolektornya.

Selain itu, para kepala pekon/lurah, juga harus memperkuat koordinasi terkait kendala-kendala dalam penagihan PBB-P2."Jika ada kendala, pihak pekon menyampaikan ke camat, dan camat melaporkan ke Bapeda. Pasti nanti akan ada solusinya," terangnya.

Disamping itu Anton Subagio meminta pihak terkait memberikan sosialisasi dan memberikan pengertian juga pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban membayar PBB.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan kembali ke masyarakat, dalam bentuk berbagai pembangunan fisik. Itu harus rutin disosialisasikan pada masyarakat agar lebih memahaminya," pintanya. (lis)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Wahdi Sebut Dasawisma Punya Peran Penting ...

MOMENTUM, Metro--Kader Dasawisma punya peran penting dalam menunj ...


Optimistis Desa Muktikarya Torehkan Prestasi, ...

MOMENTUM, Mesuji--Pemkab Mesuji optimistis, Desa Muktikarya, Keca ...


Negerisakti Bangun Jalan dan Aula Pendopo den ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Merealisasikan apa yang menjadi harapan mas ...


Margakarya Realisasikan Program Fisik dengan ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabu ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com