Soal Bacaleg, Golkar Gugat KPU Lampung

Tanggal 04 Sep 2018 - Laporan - 961 Views
Penyerahan syarat peserta pemilu 2019.

Harianmomentum.com--DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Senin (3/9/18).

Gugatan tersebut tekait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung yang mencoret bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar dari Dapil VII (Lampung Tengah), Achmad Junaidi Sunardi.

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Bidang Hukum Ansyori Bangsaradin mengatakan, sudah melakukan gugatan terkait dengan putusan KPU tersebut.

"Sudah langsung kita ajukan gugatan ke Bawaslu tadi siang atas putusan KPU," terang Ansyori kepada harianmomentum.com, semalam.

Dia meyakini, keputusan KPU Lampung tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Alasannya, Achmad Junaidi Sunardi telah memenuhi semua syarat yang diajukan KPU Lampung.

Sementara itu, dua partai politik lainnya: Demokrat dan PAN masih akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan putusan KPU Lampung.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Bidang Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Levi Tuzaidi mengatakan, jika putusan KPU tersebut sesuai dengan fakta maka Daroni Mangku Alam yang merupoakan bacaleg di Dapil V (Lampung Utara, Waykanan).

Namun begitu, jika tidak sesuai dengan fakta maka DPD Demokrat Lampung akan melakukan gugatan ke Bawaslu.

"Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kalau memang bisa dipertahankan, kita akan gugat ke Bawaslu. Tapi kalau tidak ya kita ganti," sebut Levi kepada harianmomentum.com.

Senada, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Handi Caya mengatakan, surat putusan dari KPU baru diterima pada Senin (3/9) sore.

Karena itu, Iswan mengaku masih akan mempelajari putusan KPU yang mencoret Bonanza Kesuma, bacaleg dari Dapil VII. Setelah itu, DPW PAN Lampung akan menentukan sikap.

"Putusannya baru kita terima sore tadi. Makanya lagi mau dipelajari dulu," singkat Iswan.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Sengketa Hermansyah mengaku siap menerima gugatan dari partai politik.

Menurut Herman, gugatan dilakukan maksimal tiga hari kerja pasca putusan KPU Lampung. Tepatnya pada Rabu (5/9).

"Kita siap menerima kalau ada gugatan dari partai politik. Seperti sengketa pileg sebelumnya, Bawaslu akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Kalau tidak ada kesepakatan baru dilanjutkan ke tahap persidangan," jelas Herman kepada harianmomentum.com.

Namun begitu, menurut dia, hingga saat ini belum ada yang mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Lampung.

"Belum ada, tapi tidak tahu juga. Karena posisi saya sekarang lagi di Jakarta," tutupnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung mencoret tiga bakal calon legislatif (bacaleg) yang pernah tersandung kasus pidana. 

Ketiganya; Daroni Mangku Alam (Demokrat) dari Dapil V (Waykanan, Lampung Utara), Achmad Junaidi Sunardi (Golkar) dari Dapil VII (Lampung Tengah) dan Bonanza Kesuma (PAN) Davil VII.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (2/9/18).

Tio mengatakan, dari laporan masyarakat pasca pengumuman DCS (Daftar Caleg Sementara) terdapat empat bacaleg yang dilaporkan. Yakni, Daroni Mangku Alam, Achmad Junaidi Sunardi, Bonanza Kesuma dan Mukhlis Basri (Gerindra) Dapil IV (Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat).

Dia menerangkan, bacaleg yang pernah tersandung kasus pidana harus melengkapi empat syarat administrasi. Berupa amar putusan pengadilan, surat dari kejaksaan, bukti telah mengumumkan di media massa sebagai terpidana dan surat keterangan dari pemimpin redaksi media terkait.

Sedangkan, tiga dari empat bacaleg yang dilaporkan masyarakat belum memenuhi persyaratan tersebut. 

Sehingga, berdasarkan hasil pleno KPU Lampung terkait klarifikasi terhadap laporan masyarakat, memutuskan untuk mencoret tiga dari empat bacaleg.

"Kami sudah pleno, terkait laporan masyarakat tersebut. Hasilnya, tiga bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni, DMA, AJS dan BK, karena belum melengkapi administrasi," sebut Tio.

Karena itu, dia melanjutkan, pada saat penyusunan DCT (Daftar Caleg Tetap), ketiga bacaleg tersebut tidak akan dimasukkan.

Meski demikian, ketiga masih dapat melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terkait putusan KPU, melalui partai politiknya.

"Namanya tidak akan masuk dalam DCT, kecuali ada putusan dari Bawaslu. Karena mereka masih bisa menggugat ke Bawaslu," terangnya. (adw/ap)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com