Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku pemohon.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat membacakan putusan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg), Selasa (4/9).
Candra mengatakan, terdapat tiga putusan dalam sengketa Pileg yang diajukan PSI terkait hasil verifikasi perbaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung.
"Pertama, Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, memperkuat keputusan KPU Bandarlampung tentang penetapan DCS dan meminta PSI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut," tegas Candra.
Diketahui, PSI meminta Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU Bandarlampung yang mencoret dua Daerah Pemilihan (Dapil) partai tersebut. Yakni Dapil V dan VI.
Selain itu, PSI juga meminta KPU Bandarlampung untuk mencoret dua bacaleg di Dapil tersebut. Sehingga, dapat memenuhi syarat keterwakilan perempuan. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com