PDIP dan Hanura Tarik Bacaleg Belum Cukup Umur

Tanggal 05 Sep 2018 - Laporan - 749 Views
Ilustrasi

Harianmomentum.com--DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan DPC Hanura Bandarlampung dikabarkan telah menarik bakal calon legislatif (bacaleg) yang diduga belum cukup umur.  Keduanya; Theresia Nila Alfiana (PDIP) dan Yeheskiel Tondi Butar Butar (Hanura).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Fauzi Heri kepada harianmomentum.com, Selasa (4/9/18).

Fauzi menerangkan, saat KPU melakukan klarifikasi terkait temuan Bawaslu yang menyatakan salah satu bacaleg PDIP belum cukup umur, yakni Theresisa, partai tersebut langsung mengganti dengan yang lain. Sementara, untuk Yeheskiel langsung dicoret dari daftar caleg Hanura.

"Sudah ditarik semua oleh partai politiknya masing-masing. Kalau yang PDIP diganti, karena kan perempuan. Yang Hanura dicoret," terang Fauzi.

Namun begitu, Fauzi mengaku, belum mengetahui secara pasti siapa pengganti dari bacaleg PDIP, Theresia Nila Alfiana. "Belum tahu, karena tidak monitor sampai situ," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Hanura Bandarlampung Agusta Arie Wibowo membenarkan hal tersebut.

Menurut Agil sapaan akrabnya, penarikan bacaleg tersebut merupakan itikad baik dari DPC Hanura, demi menjaga nama baik partai tersebut.

"Iya jadi untuk menjaga nama baik partai, makanya kami legowo. Atas saran dari KPU, Yeheskiel harus mengundurkan diri, dan surat pengunduran dirinya juga sudah kita serahkan," jelas Agi kepada harianmomentum.com, semalam.

Dia menerangkan, hal tersebut merupakan bukti bahwa Partai Hanura taat kepada hukum yang ada, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita ingin menunjukkan bahwa Hanura ini taat hukum. Kalau misalnya masih ada proses lagi ya silahkan saja, kita ikuti," ujarnya.

Namun begitu, dia berharap, Bawaslu Bandarlampung tidak melanjutkan lagi perbedaan tahun lahir dalam dokumen Yeheskiel. 

"Secara kelembagaan kan sudah selesai. Tinggal di Bawaslu saja. Kita harap sih, Bawaslu tidak melanjutkan kasus ini," harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengaku hanya menunggu keberanian dari KPU, apakah akan mencoret bacaleg tersebut atau tidak.

Karena itu, untuk melakukan proses pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua bacaleg tersebut, adalah menunggu DPT (Daftar Pemilih Tetap) keluar.

"Iya kita tunggu DPT. Kalau masih ada namanya, maka akan kita proses. Bahkan KPU juga kita proses, kenapa meloloskannya. Pada dasarnya kita menunggu keberanian KPU," tegas Candra.

Kendati demikian, dia menerangkan, untuk bacaleg Hanura Yeheskiel Tondi Butar Butar masih tetap akan diproses secara pidana pemilu.

Bahkan, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung akan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk menentukan apakah berkas Yeheskiel bisa dilanjutkan atau tidak.

"Pidananya masih tetap lanjut. Kamis nanti kita mau rakor lagi. Kalau kemarin, unsur kepolisiannya belum bisa hadir," ujarnya.

Namun begitu, Candra belum dapat memastikan apakah Yeheskiel akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Berdasarkan petunjuk dari kejaksaan, perlu ada pembuktian apakah dokumennya asli atau tidak. Baru bisa diproses," ucapnya.

Jika terbukti secara sengaja melakukan pemalsuan dokumen, Yeheskiel bisa dikenakan pasal 520 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp72 juta. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com