Harianmomentum.com--Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota bagian urusan satuan lalu lintas (Baur Satlantas) Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Berdasarkan informasi yngdihimpun harianmomentum.com, Minggu (9/9), pemeriksaan terhadap oknum berinisial H itu dilakukan terkait dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Oknum H ditangkap Propam Polda setempat, Rabu (5/9), beserta dua orang yang terdiri dari oknum aparatur sipil negara (ASN) dan satu orang sipil yang juga diduga turut serta melakukan pungli di lingkungan Sat Lantas Polres Lamteng.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriyatna memastikan oknum tersebut mendapatkan sanksi tegas.
"Yang bersangkutan masih kita periksa. Sanksi yang akan kita terapkan tentunya sesuai dengan perbuatannya," kata Hendra, sapaan akrabnya.
Hendra menjelaskan, modus pungli dari tiga terduga pelaku itu yakni meminta uang lebih dari biaya pembuatan SIM yang semestinya.
"Modusnya, mereka minta biaya lebih dalam setiap pembuatan SIM. Saat ini masih kami kembangkan lagi modusnya," terangnya.
Terpisah, Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol turut membenarkan penangkapan tiga terduga pungli itu.
"Ketiganya masih menjalani pemeriksaan di mapolda. Kita masih lakukan pengembangan kasusnya," kata wakapolda kepada awak media. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com