Harianmomentum.com-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Waykanan membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.
"Penangkapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari keresahan warga terkait adanya dugaan rumah seorang wanita SRU (24) yang kerap menjadi tempat transaksi narkoba," kata Kapolres AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (12/9).
Menyikapi hal itu, dia mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan anggota melakukan undercover buy atau penyamaran guna mengungkap tindak kejahatan tersebut.
"Alhasil, dua orang yakni pemilik rumah (SRU) dan JAE (21) berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," katanya.
Dia melanjutkan, pada saat anggota yang melakukan penyamaran bertemu dengan SRU di rumahnya, seketika itu ada seorang pria berinisal JAE tiba-tiba keluar dari dalam kamar mencoba melarikan diri. Dengan sigap anggota pun langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah milik SRU.
Hasil penggeledahan badan terhadap pelaku JAE ditemukan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Masih di tempat sama, saat penggeledahan di dalam rumah pelaku SRU ternyata kembali ditemukan tiga bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti narkotika diduga sabu dengan berat bruto 5,3 gram lansung dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat narkoba juga menjelaskan dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, ungkapnya.(vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com