Korupsi Islamic Center, Bakal Ada Tersangka Baru

Tanggal 13 Sep 2018 - Laporan - 1077 Views
Wadir Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto.// Agung CW

Harianmomentum.com--Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) senilai Rp5,5 miliar, terus bergulir.

Selain pejabat DPUPR Lamtim berinisial M, bakal ada calon tersangka lain dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar itu.

Menurut Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Eko Sudaryanto, saat ini pihaknya terus mendalami kasus proyek pembangunan yang terjadi di tahun 2016 tersebut.

“Masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus itu,” jelasnya kepada harianmomentum.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/9/18).

Baca Juga:Polda Tetapkan Tersangka Proyek Islamic Center

Menurut AKBP Eko, tim penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Parosai.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kontraktor dalam proyek itu. Sementara baru ada satu tersangka,” jelasnya.

Lantas mengapa tersangka berinisial M itu tidak ditahan? AKBP Eko beralasan, berkas tersangka baru masuk tahap satu dan sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Mungkin nanti (ditahan), jika sudah pelimpahan berkas tahap dua. Tergantung kebijakan tim penyidik,” katanya.

Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, sejak kasus itu ditangani, Ditkrimsus Polda Lampung telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati.

“Sesuai dengan peraturan Kapolri, bahwa perkara Tipikor tidak dapat kita ekspos secara vulgar. Dikhawatirkan tersangka dan barang bukti baru bisa menghilang,” jelasnya.

Baca Juga:Proyek Islamic Center Diduga Korupsi

Namun demikian, dia memastikan akan mempublikasikan kasus tersebut bila berkas penyelidikan perkara sudah lengkap (P21). “Nanti kalau sudah P21 akan kita ekspos. Mudah-mudahan minggu depan sudah dapat kita publikasikan,” terangnya.

AKBP Eko membenarkan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 miliar. Namun, untuk jumlah pastinya masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perkiraan sementara dari tim ahli segitu. Tapi untuk kepastiannya kita masih menunggu hasil audit BPKP,” jelasnya. (acw/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com