Arinal Bisa Pimpin Tim Pemenangan Pilpres 2019

Tanggal 14 Sep 2018 - Laporan - 742 Views
Ilustrasi. Gubernur Terpilih Arinal Djunaidi (dua kiri).

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tidak melarang Gubernur Lampung terpilih Arinal Djunaidi menjadi ketua tim kampanye daerah dalam pemilihan presiden tahun 2019.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Jumat, 13 September 2018.

"Kalau belum dilantik tidak menyalahi aturan. Karena berdasarkan aturan ketika dilantik tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan," ungkapnya.

Nanang menerangkan Arinal Djunaidi baru ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan belum dilantik.

"Kepala daerah tidak boleh. Arinal bukan kepala daerah," tuturnya.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Kampanye, Solihin menambahkan Arinal Djunaidi dapat menjadi Ketua Tim Kampanye karena belum dilantik menjadi Gubernur Lampung.

Dia menjelaskan bahwa kepala daerah tidak boleh menjadi Ketua Tim Kampanye kecuali belum dilantik.

"PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Kepala Daerah boleh menjadi anggota tim kampanye atau/dan pelaksana kampanye. Namun harus cuti diluar tanggungan negara," ujarnya.(red)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com