Harianmomentum.com--Harapan masyarakat lima kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) untuk membentuk daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Nataragung, belum bisa menjadi kenyataan.
Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi mengatakan, upaya pembentukan DOB masih terganjal aturan moratorium (penundaan) pemekaran wilayah yang diberlakukan pemerintah pusat.
"Sekarangkan masih ada aturan moratorium pemekeran wilayah. Karena itu, rencana pemekaran Kabupaten Nataragung tentu belum bisa terealiasi. Selain itu juga masih perlu dikaji ulang dampak positi dan negatinya dari pemekaran wilayah itu," kata Hendry pada harianmomentum.com, Senin (17/09/2018).
Meski demikian, lanjut dia, DPRD Lamsel akan terus mengawal tindak lanjut dari usulan tesebut.
"Realisasi pembentukan daerah otonomi baru juga harus mendapat dukungan dari DPR RI secara lintas partai. DPRD Lampung Selatan tentu akan terus mengawal proses pembahasan usulan ini.
Dia juga menilai, usulan pembentukan Kabupaten Nataragung sangat wajar. Meningat jarak wilayah lima kecamatan: Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbaumataram yang akan dimekarkan menjadi DOB itu, letaknya terlalu jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Lamsel.
"Letak wilayah lima kecamatan itu memang jauh dari pusat pemerintahan. Karena itu wajar jika masyarakat mengusulkan pembentukan Kabupaten Nataragung. Tujuanya untuk memperpendek rentang kendali dan mengefektifkan pelaksanaan program pembangunan," terangnya. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com