Harianmomentum.com--Walikota Bandarlampung Herman Hn menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan pembiaran terhadap pelanggaran politik uang pada Pemilihan Gubernu (Pilgub) 2018.
Hal itu disampaikan Herman saat memberikan sambutan pada Deklarasi Kampanye Damai si Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu (23/9).
Menurut Herman, Bawaslu Provinsi Lampung harus benar-benar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Khususnya dalam menangani dan mengawasi praktik politik uang.
"Harus benar-benar dalam menjalankan tugasnya, kan digaji dari uang rakyat. Terutama dalam politik uang," sebutnya.
Dia menuding, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018, Bawaslu terkesan melakukan pembiaran terhadap politik uang.
Bahkan, dia menyebut, Bawaslu sengaja menyuruh saksi dan pelaku politik uang untuk bersembunyi selama 14 hari.
"Pengalaman saya sendiri waktu Pilgub kemarin. Orang ada yang melapor harus diproses, bukan disuruh lari. Jadi kalau mau kerja yang benar," tegasnya.
Tidak hanya Bawaslu, dia juga menilai, KPU Lampung belum melakukan tugasnya dengan baik. Terutama pada penyusunan formulir C6 (yang digunakan untuk pencoblosan) masih tidak teratur.
"KPU juga kemarin C6 masih acak-acakan. Tapi yang lebih parah Bawaslu, melakukan pembiaran," tudingnya lagi. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com