Polisi Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Pick-up

Tanggal 23 Sep 2018 - Laporan - 1202 Views
Kapolres Tanggamus gelar Konferensi Pers terkait penangkapan sindikan pencurian mobil./Sulistyo

Harianmomentum.com--Aparat gabungan membekuk sindikat pencurian mobil pick-up yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus.

"Tim gabungan berhasil menangkap lima tersangka berserta barang buktinya. Sindikat ini terdiri tiga warga Lampung Tengah, satu Pringsewu dan satu Tanggamus yang diamankan saat berada pada bengkel sekaligus gudang di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (21/9)," kata Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kaplosek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho, Minggu (23/9).

Menurut dia, kelima orang tersangka yang diamankan yakni Andrean (29) warga Lampung Tengah yang berperan sebagai pemetik, Asep Setiawan (38) warga Lampung Tengah berperan menyembunyikan mobil, melepas bak mobil serta menghilangkan nomor mesin sekaligus menjual mobil hasil curian yang sudah dikanibal dan dimodifikasi.

Sedang tersangka Sumaryanto (41) Warga Kabupaten Tanggamus berperan sebagai penadah hasil curian. Tersangka Alifian (32) warga Pringsewu selaku kepala mekanik bertugas mencampur dan mengkanibal kendaraan dengan menukar mesin, bak, kepala dan casis sesama mobil curian.

Untuk tersangka Ujang Suharna (19), juga warga Lampung Tengah berperan membantu melepas aksesoris dan scotlie lalu membakarnya juga melepas bak mobil, menyembunyikan salon speaker serta menerima hasil curian. 

"Tersangka Alifian (32) warga Tambah Rejo (kepala mekanik), berperan mengoplos kendaraan dengan menukar mesin, rangka, bak dan kepala mobil serta menghilangkan nomor rangka/nomor mesin (noka/nosin) dengan cara digerenda," jelas AKBP I Made Rasma.

Kapolres juga memaparkan, sindikit itu beroperasi di wilayah Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Tengah.

Maka dia meminta kepada para korban yang merasa pernah menjadi korban pencurian mobil bak terbuka jenis L-300, bisa datang ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk memastikan apakah sejumlah barang bukti yang diamankan itu milik korban yang dicuri para tersangka.

"Silahkan datang ke Mapolsek Kota, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan mobilnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan Mapolres kabupaten lain,"tutup Kapolres Tanggamus.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengatakan ada 14 jenis barang bukti yang ikut diamankan seperti satu set alat bengkel, mesin mobil yang nomor mesinnya sudah di gerenda serta tulisan tangan Sumaryanto diatas kertas karton berisikan perintah kepada tersangka Alfiyan. 

Menurutnya, dari hasil pengembangan dan olah tempat kejadian perkara, terindikasi dan ditemuan tiga unit mobil L 300 masing masing milik korban Safari warga Lamteng, H.Rohimin warga Lamteng dan Nurhani warga Lampung Barat.

Selain itu, ditemukan juga satu unit kerangka mobil L.300 dibengkel tersangka Ali merupakan milik Sumaryanto yang tidak dilengkapi dokumen yang sah. "Adapun korban Nurhaini kehilangan mobil di Jalan Satria Kelurahan Pringsewu Barat yang dicuri oleh Andre beberapa waktu lalu," paparnya.

Dia memaparkan, kasus ini terungkap setelah Polsek Pringsewu Kota menindaklanjuti laporan : LP/B.245/IX/2018/Polda LPG/Res TGMS/Sek Sewu tanggal 11 September 2018 atas nama korban Nurhaini Warga Lampung Barat.

Laporan itu, korban Nurhaini kehilangan mobil pick-up L.300 BE 9598 UE."Serta uang tunai Rp 25 juta yang disimpan dibelakang salon spekaer mobilnya yang dibawa kabur pencuri," jelas Kompol Eko Nugroho.(lis)



Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Aparat Gabungan Tangkap Pembobolan Kotak Amal ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat gabungan TNI, Polri dan aparatur ...


Optimalkan 'Blue Light Patrol', Samapta Polre ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Guna mencegah serta meminimalisir terjad ...


Polres Tanggamus Nobar Pergelaran Wayang Kuli ...

MOMENTUM, Tanggamus - Polres Tanggamus menggelar nonton bareng (n ...


Kasus Legislator Tembak Mati Warga, Polisi Te ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Proses penyidikan perkara tewasnya seora ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com