Harianmomentum.com--Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung menangkap seorang wanita Nia Apriyani (23), warga Kabupaten Bengali Provinsi Riau yang diduga kurir, karena kedapatan membawa dua kilogram senilai Rp2 miliar di Kota Bandarlampung.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan, tersangka hanyalah sebagai kurir.
"Tersanga ini dibayar Rp20 juta sekali kirim barang. Hasil penyelidikan, dia sudah dua kali mengirim narkoba jenis sabu-sabu itu," ujar Shobarmen kepada Harianmomentum.com, Rabu (26/9/18).
Shobarmen menerangkan, tersangka ditangkap pada Kamis (20/9/2018) di halaman parkir Rabo Bank Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat.
"Tersangka memang sudah kita intai sebelumnya," ujarnya.
Shobarmen mengatakan, untuk mengelabihi petugas tersangka mengemas sabu di dalam plastik makanan ringan.
"Modus lama yang dia pakai. Kita sudah paham itu," jelasnya.
Menurut dia, sabu itu sengaja ditujukan ke wilayah Bandarlampung oleh seorang bandar besar asal Riau.
"Kita masih selidiki siapa pemilik dan penerimanya. Sepertinya inu jaringan besar, karena harga barang ini mencapai Rp2 miliar," terangnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com